Suara.com - Kejaksaan Agung belum bisa memastikan jadwal eksekusi para terpidana mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kejaksaan mengaku masih menunggu waktu yang tepat untuk melaksanakan eksekusi para terpidana mati kasus narkotika.
"Nanti kami tentukan, cari waktu yang tepatlah. Ada beberapa yang ditunggu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (6/3/2015) di Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan, eksekusi belum dilakukan pekan ini.
"Saya pastikan (eksekusi mati) bukan minggu ini," kata Tony.
Dia juga belum bisa menentukan apakah para terpidana mati itu akan diisolasi bulan ini.
"Bulan ini belum bisa saya pastikan. Setelah masuk isolasi juga ada jeda waktu, kami harus tunggu," tambahnya lagi.
Tony melanjutkan, saat ini Kejagung sudah menerima 10 penolakan grasi dari Presiden.
"Apakah akan seluruhnya, di mana eksekusinya nanti jaksa agung akan mengumumkan," tandasnya.
Menurutnya, saat ini sudah sembilan terpidana mati yang dipindahkan ke Nusa Kambangan. Sedangkan satu lainnya, Mary Jane asal Filipina masih menempuh upaya hukum, yakni peninjauan kembali di Yogyakarta.
"Hari ini sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung. Kami akan koordinasi, kami akan kawal putusannya agar Jaksa Agung bisa mengambil sikap," terangnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021