Suara.com - Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Narotama (Unnar) Surabaya Rusdianto Sesung berpendapat hukuman mati tidak melanggar HAM, bahkan hukuman mati itu juga merupakan bagian dari penegakan HAM.
"Para pegiat HAM seringkali melihat hak hidup itu pada pelaku kejahatan, padahal korban kejahatan juga memiliki hak hidup," kata kandidat doktor pada Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu kepada Antara di Surabaya, Minggu (8/3/2015).
Kandidat doktor ilmu hukum tata negara pada Unair itu mengemukakan hal itu menanggapi pro-kontra hukuman mati yang dijatuhkan pemerintah Indonesia terhadap sejumlah terpidana narkoba dari negara lain.
"Pro-kontra hukuman mati itu tidak terlepas dari adanya perbedaan pandangan terhadap implementasi Universal Declaration of Human Rights (UDHR 1948) di Indonesia," katanya.
Menurut dia, sebagian pegiat HAM menyatakan bahwa sebagai sebuah negara hukum yang telah meratifikasi UDHR 1948, maka kewajiban Indonesia untuk tunduk terhadap UDHR yang menjunjung tinggi hak hidup manusia.
"Hak hidup merupakan hak asasi yang dimiliki oleh semua manusia, namun dalam praktiknya, hak hidup ini seringkali disempitkan maknanya," katanya.
Para pegiat HAM, katanya, hanya menafsirkan bahwa hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi hanya terhadap manusia "jahat" (terpidana) atau yang diduga jahat (tersangka atau terdakwa).
"Hampir tidak pernah didiskusikan bahwa 'korban kejahatan' juga memiliki hak untuk hidup, namun oleh para 'penjahat', hak hidup para korban kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia tidak pernah diperbincangkan," katanya.
Buktinya, pro-kontra penghilangan hak hidup itu baru muncul jika negara akan menghukum mati seorang "penjahat" yang telah menghilangkan hak hidup orang lain.
"Hampir tidak pernah diperdebatkan mengenai korban yang ditimbulkan oleh penjahat bersangkutan, sehingga penjahat tersebut layak dihilangkan nyawanya," katanya.
Oleh karena itu, UDHR 1948 dengan sistem hukuman mati yang masih diadopsi Indonesia itu tidak perlu dipertentangkan, karena Indonesia juga mengakui adanya kewajiban asasi, selain hak asasi.
"Kewajiban asasi manusia memiliki kedudukan yang sama dengan hak asasi manusia. Di mana ada hak, maka di situ pula ada kewajiban, begitu juga sebaliknya," katanya.
Apalagi, pengakuan kewajiban asasi secara universal juga telah dituangkan dalam Universal Declaration of Human Responsibilities (UDHR) pada 1 September 1997. Indonesia sendiri mencantumkan kewajiban asasi itu dalam Pasal 28-J UUD 1945.
"Salah satu makna dari UDHR 1997 adalah adanya pengakuan terhadap kewajiban setiap orang untuk menghormati hak orang lain, termasuk pengembalian hak para korban kejahatan. Islam sendiri mengakui kewajiban asasi itu dalam hukum qishash," katanya.
Dalam ketentuan Pasal 28J ayat (1) UUD Tahun 1945 dengan jelas disebutkan bahwa pelaksanaan hak asasi wajib menghormati hak asasi orang lain. Tujuan penghormatan atau kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain tersebut ialah untuk menciptakan tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Berita Terkait
-
Sunan Kalijaga Soal Perceraian Salmafina Sunan yang Kembali Disorot: Se-Indonesia Sudah Tahu
-
Prajurit TNI Gugur Kena Serangan Israel, Komisi I Minta Pertimbangkan Tarik Pasukan dari Lebanon
-
5 Mobil yang Paling Cocok Buat Orang yang Malas Ganti Oli, Mulai Rp60 Jutaan
-
Polosnya Bocah Kritik Gubernur Kalbar karena Jalan Rusak, Pemprov Gercep Beri Respons
-
Polda Banten Bongkar TPPO Modus Open BO via Aplikasi, Dua Pelaku Ditangkap
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
Terkini
-
Tak Hanya Energi, Eropa Kini Dilanda Krisis Cokelat KitKat
-
Pelapor Ijazah Jokowi Minta Usut Pendana Isu, Desak Polisi Tindak Roy Suryo dan Dokter Tifa
-
Satu Prajurit Gugur di Lebanon, Mabes TNI Belum Bisa Pastikan Pelaku Serangan
-
8 Juta Warga AS Turun ke Jalan Aksi 'No Kings': Lawan Fasisme Diktator Donald Trump
-
Siap-siap! Mendagri Sebut Kebijakan WFH demi Hemat Energi Diumumkan Besok
-
Komnas HAM: Identitas Pelaku Penyerangan Andrie Yunus Versi Polri dan TNI Sama, Hanya Beda Inisial
-
Prajurit TNI Asal Kulon Progo Gugur di Lebanon, Kodim Siapkan Upacara Militer
-
Nyamar Tanpa Lencana dan Pelat RI 1, Blusukan Prabowo di Bantaran Rel Kasih Solusi atau Pencitraan?
-
DPR Dorong Bebas, Kejagung: Nasib Amsal Sitepu di Tangan Hakim
-
Sempat Dibuang Pelaku, Potongan Tangan dan Kaki korban Mutilasi Bekasi Ditemukan di Cariu Bogor