Suara.com - Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Narotama (Unnar) Surabaya Rusdianto Sesung berpendapat hukuman mati tidak melanggar HAM, bahkan hukuman mati itu juga merupakan bagian dari penegakan HAM.
"Para pegiat HAM seringkali melihat hak hidup itu pada pelaku kejahatan, padahal korban kejahatan juga memiliki hak hidup," kata kandidat doktor pada Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu kepada Antara di Surabaya, Minggu (8/3/2015).
Kandidat doktor ilmu hukum tata negara pada Unair itu mengemukakan hal itu menanggapi pro-kontra hukuman mati yang dijatuhkan pemerintah Indonesia terhadap sejumlah terpidana narkoba dari negara lain.
"Pro-kontra hukuman mati itu tidak terlepas dari adanya perbedaan pandangan terhadap implementasi Universal Declaration of Human Rights (UDHR 1948) di Indonesia," katanya.
Menurut dia, sebagian pegiat HAM menyatakan bahwa sebagai sebuah negara hukum yang telah meratifikasi UDHR 1948, maka kewajiban Indonesia untuk tunduk terhadap UDHR yang menjunjung tinggi hak hidup manusia.
"Hak hidup merupakan hak asasi yang dimiliki oleh semua manusia, namun dalam praktiknya, hak hidup ini seringkali disempitkan maknanya," katanya.
Para pegiat HAM, katanya, hanya menafsirkan bahwa hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi hanya terhadap manusia "jahat" (terpidana) atau yang diduga jahat (tersangka atau terdakwa).
"Hampir tidak pernah didiskusikan bahwa 'korban kejahatan' juga memiliki hak untuk hidup, namun oleh para 'penjahat', hak hidup para korban kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia tidak pernah diperbincangkan," katanya.
Buktinya, pro-kontra penghilangan hak hidup itu baru muncul jika negara akan menghukum mati seorang "penjahat" yang telah menghilangkan hak hidup orang lain.
"Hampir tidak pernah diperdebatkan mengenai korban yang ditimbulkan oleh penjahat bersangkutan, sehingga penjahat tersebut layak dihilangkan nyawanya," katanya.
Oleh karena itu, UDHR 1948 dengan sistem hukuman mati yang masih diadopsi Indonesia itu tidak perlu dipertentangkan, karena Indonesia juga mengakui adanya kewajiban asasi, selain hak asasi.
"Kewajiban asasi manusia memiliki kedudukan yang sama dengan hak asasi manusia. Di mana ada hak, maka di situ pula ada kewajiban, begitu juga sebaliknya," katanya.
Apalagi, pengakuan kewajiban asasi secara universal juga telah dituangkan dalam Universal Declaration of Human Responsibilities (UDHR) pada 1 September 1997. Indonesia sendiri mencantumkan kewajiban asasi itu dalam Pasal 28-J UUD 1945.
"Salah satu makna dari UDHR 1997 adalah adanya pengakuan terhadap kewajiban setiap orang untuk menghormati hak orang lain, termasuk pengembalian hak para korban kejahatan. Islam sendiri mengakui kewajiban asasi itu dalam hukum qishash," katanya.
Dalam ketentuan Pasal 28J ayat (1) UUD Tahun 1945 dengan jelas disebutkan bahwa pelaksanaan hak asasi wajib menghormati hak asasi orang lain. Tujuan penghormatan atau kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain tersebut ialah untuk menciptakan tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Dapat dibayangkan bagaimana keadaan ketertiban suatu negara atau bangsa jika dalam pelaksanaan hak asasi tidak dibatasi dengan adanya kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Oleh karena itu, penghormatan terhadap hak asasi orang lain merupakan bagian dari penegakan HAM itu sendiri," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Pollux Gandeng Marriott, Bidik Perluasan Pasar Perhotelan di Indonesia
-
Perusahaan Logistik Global Ungkap Nasib Pelaku Usaha RI di Pasar Internasional
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?