Suara.com - Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Narotama (Unnar) Surabaya Rusdianto Sesung berpendapat hukuman mati tidak melanggar HAM, bahkan hukuman mati itu juga merupakan bagian dari penegakan HAM.
"Para pegiat HAM seringkali melihat hak hidup itu pada pelaku kejahatan, padahal korban kejahatan juga memiliki hak hidup," kata kandidat doktor pada Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu kepada Antara di Surabaya, Minggu (8/3/2015).
Kandidat doktor ilmu hukum tata negara pada Unair itu mengemukakan hal itu menanggapi pro-kontra hukuman mati yang dijatuhkan pemerintah Indonesia terhadap sejumlah terpidana narkoba dari negara lain.
"Pro-kontra hukuman mati itu tidak terlepas dari adanya perbedaan pandangan terhadap implementasi Universal Declaration of Human Rights (UDHR 1948) di Indonesia," katanya.
Menurut dia, sebagian pegiat HAM menyatakan bahwa sebagai sebuah negara hukum yang telah meratifikasi UDHR 1948, maka kewajiban Indonesia untuk tunduk terhadap UDHR yang menjunjung tinggi hak hidup manusia.
"Hak hidup merupakan hak asasi yang dimiliki oleh semua manusia, namun dalam praktiknya, hak hidup ini seringkali disempitkan maknanya," katanya.
Para pegiat HAM, katanya, hanya menafsirkan bahwa hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi hanya terhadap manusia "jahat" (terpidana) atau yang diduga jahat (tersangka atau terdakwa).
"Hampir tidak pernah didiskusikan bahwa 'korban kejahatan' juga memiliki hak untuk hidup, namun oleh para 'penjahat', hak hidup para korban kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia tidak pernah diperbincangkan," katanya.
Buktinya, pro-kontra penghilangan hak hidup itu baru muncul jika negara akan menghukum mati seorang "penjahat" yang telah menghilangkan hak hidup orang lain.
"Hampir tidak pernah diperdebatkan mengenai korban yang ditimbulkan oleh penjahat bersangkutan, sehingga penjahat tersebut layak dihilangkan nyawanya," katanya.
Oleh karena itu, UDHR 1948 dengan sistem hukuman mati yang masih diadopsi Indonesia itu tidak perlu dipertentangkan, karena Indonesia juga mengakui adanya kewajiban asasi, selain hak asasi.
"Kewajiban asasi manusia memiliki kedudukan yang sama dengan hak asasi manusia. Di mana ada hak, maka di situ pula ada kewajiban, begitu juga sebaliknya," katanya.
Apalagi, pengakuan kewajiban asasi secara universal juga telah dituangkan dalam Universal Declaration of Human Responsibilities (UDHR) pada 1 September 1997. Indonesia sendiri mencantumkan kewajiban asasi itu dalam Pasal 28-J UUD 1945.
"Salah satu makna dari UDHR 1997 adalah adanya pengakuan terhadap kewajiban setiap orang untuk menghormati hak orang lain, termasuk pengembalian hak para korban kejahatan. Islam sendiri mengakui kewajiban asasi itu dalam hukum qishash," katanya.
Dalam ketentuan Pasal 28J ayat (1) UUD Tahun 1945 dengan jelas disebutkan bahwa pelaksanaan hak asasi wajib menghormati hak asasi orang lain. Tujuan penghormatan atau kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain tersebut ialah untuk menciptakan tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Berita Terkait
-
Sunan Kalijaga Soal Perceraian Salmafina Sunan yang Kembali Disorot: Se-Indonesia Sudah Tahu
-
Prajurit TNI Gugur Kena Serangan Israel, Komisi I Minta Pertimbangkan Tarik Pasukan dari Lebanon
-
5 Mobil yang Paling Cocok Buat Orang yang Malas Ganti Oli, Mulai Rp60 Jutaan
-
Polosnya Bocah Kritik Gubernur Kalbar karena Jalan Rusak, Pemprov Gercep Beri Respons
-
Polda Banten Bongkar TPPO Modus Open BO via Aplikasi, Dua Pelaku Ditangkap
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat
-
AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono
-
Percakapan Singkat Seusai Maghrib Jadi Kenangan Terakhir Ayah Praka Farizal Sebelum Putranya Gugur
-
H-1 MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gas Pol Bersihkan Dapur
-
Polisi Panggil Aiman soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Bukan Soal Pribadi Tapi Program Tayangan
-
Duka Mendalam atas Gugurnya Personel TNI, Menlu Sugiono Kecam Keras Serangan Israel di Lebanon
-
Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Kematian, Negara Miskin Paling Terdampak
-
Sebut Ada Hambatan Politis, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen
-
Prabowo Bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo, Sinyal Kuat Kemitraan Indonesia-Jepang