Suara.com - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Achmad Mubarok mendukung wacana yang digulirkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengenai anggaran Rp1 triliun dari APBN untuk diberikan kepada setiap partai politik.
"Wajar saja. Pantas saja itu. Karena partai sudah menjadi sistem," kata Mubarok kepada suara.com, Senin (9/3/2015).
Guru Besar Bidang Psikologi Islam di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini menilai bantuan negara tersebut dapat mengurangi pikiran para pengurus partai maupun politisi untuk korupsi.
"Sebab, partai kalau tidak uang, bagaimana? karena partai kan ada biaya politik," kata Mubarok.
Menurut Mubarok setelah yang terpenting setelah wacana itu terealisasi ialah partai benar-benar dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut untuk pembangunan demokrasi. Selain itu, juga ada sistem pengawasan penggunaan bantuan.
"Harus dibuat sistemnya. Jadi uang itu betul-betul digunakan untuk menunjang sistem demokrasi karena partai kan perangkat demokrasi," kata Mubarok.
Mengenai nilai uang sebesar Rp1 triliun, menurut Mubarok, jumlah itu masih dalam batas yang wajar. Bagi Mubarok, soal berapa jumlahnya tidak jadi masalah, yang terpenting adalah penggunaannya benar.
Bantuan negara tersebut, kata Mubarok, bisa juga digunakan, misalnya untuk membangun kantor partai, meningkatkan fasilitas, mencetak produk-produk yang diperlukan untuk kegiatan politik, atau membangun rumah aspirasi di daerah.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menggulirkan wacana pembiayaan untuk partai politik Rp1 triliun yang bersumber dari APBN untuk meningkatkan transparansi dan demokrasi. Tjahjo berharap wacana itu mendapat dukungan dari DPR dan elemen masyarakat prodemokrasi.
"Hal ini perlu karena partai politik merupakan sarana rekrutmen kepemimpinan nasional dalam negara demokratis. Namun, persyaratan kontrol terhadap partai harus ketat dan transparan," katanya.
Menurut Tjahjo, partai politik memerlukan dana untuk melakukan persiapan dan melaksanakan pemilu serta melakukan pendidikan kaderisasi dan program operasional.
Tjahjo mengatakan pengawasan ketat terhadap penggunaan APBN untuk partai politik juga harus diikuti dengan sanksi keras bila ada yang melakukan pelanggaran, termasuk pembubaran partai politik.
"BPK harus mengawasi dan mengendalikan penggunaan anggaran. Lembaga pengawasan lain dan partisipasi aktif dari masyarakat juga harus terlibat," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
Terkini
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban