Suara.com - Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar kubu Munas Ancol Agun Gunandjar Sudarsa meyakini Bareskrim akan menolak aduan kubu munas pimpinan Aburizal Bakrie karena Polri tidak bisa menangani kisruh partai politik.
"Saya berpandangan Polri akan mengembalikan atau menolak laporan ini, karena itu ranah Mahkamah Partai. Polri hanya bisa menangani kasus pidana murni seperti pemukulan, pencemaran nama baik, dan sebagainya yang bukan ranah hak politik, atau masalah kisruh partai politik soal penerapan hukum organisasi parpol," kata Agun di Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Sebelumnya kubu munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepada Bareskrim Polri. Hal ini dilakukan menyusul adanya surat Menkum HAM yang mengesahkan Munas Ancol pimpinan Agung Laksono sebagai pengurus DPP Partai Golkar yang diakui pemerintah.
Menurut Agun semua fakta-fakta dan kesaksian kedua kubu dalam penyelenggaraan munas sudah diperiksa dan dinilai oleh Mahkamah Partai Golkar.
"Dan kesemuanya itu memang menjadi kewenangan Mahkamah Partai, dimana ukuran sahnya suatu dokumen kepesertaan mengacu kepada AD/ART partai sebagai hukum formil dan materil untuk mengukurnya," kata Agun.
Menurut Agun hal itu berbeda dengan delik pidana pada umumnya, karena hal ini persoalan hak berpolitik, hak berbicara, bersuara, hak pengambilan keputusan yang diatur oleh masing-masing parpol, dalam AD/ART.
Agun menegaskan bahwa masing-masing parpol memiliki AD/ART-nya sendiri yang berbeda-beda.
"Kepesertaan DPD I, adalah unsur atau wakil yang dimandatkan dan tidak selalu ketua atau sekretaris. Berbeda dengan DPP yang semua pengurusnya adalah peserta namun suaranya sama dengan DPD yakni satu suara," kata Agun.
Agun menilai dalam hal inilah masalahnya mengapa DPP tidak kompak karena DPP yang bersifat kolektif (pasal 19 AD) tidak dilaksanakan alias oligarki. (Antara)
Berita Terkait
-
Sindir PDIP, Misbakhun Golkar: Kritik yang Disampaikan Semestinya Lebih Matang
-
Golkar Hormati Sikap Politik PDIP sebagai Penyeimbang: Biar Rakyat yang Menilai
-
Jawab Isu Penggulingan Prabowo, Golkar: Raison dEtre Gejolak Politik Masih Bisa Dicegah!
-
Banyak Masyarakat Masih Mampu Berkurban, Golkar Sebut Ekonomi Indonesia Masih Oke
-
Bahlil Sumbang Hewan Kurban ke Seluruh DPD Golkar, Totalnya Lebih dari 40 Ekor
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam