Suara.com - Bareskrim Polri akan melayangkan panggilan ketiga kepada mantan Wamenkumham Denny Indrayana minggu depan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi program payment gateway Kemenkumham.
"Denny akan dipanggil Rabu atau Kamis depan," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Pihaknya menyayangkan Denny yang menolak diperiksa sebagai saksi pada Kamis (12/3/2015).
Menurutnya, sebagai saksi, Denny harus diperiksa tanpa didampingi pengacara. "Denny tidak boleh didampingi kuasa hukum karena menurut KUHAP, saksi tidak didampingi kuasa hukum," katanya.
Sementara kuasa hukum Denny, Heru Widodo berpendapat bahwa pemeriksaan saksi, tersangka atau terperiksa harus didampingi oleh pengacara. Menurutnya hal itu mengacu pada Pasal 27 Ayat 1 dan 2 Perkap Polri Nomor 8 Tahun 2009.
Menanggapi hal itu, Kabareskrim menilai kedudukan KUHAP lebih tinggi dibandingkan Perkap Polri. "KUHAP kedudukannya lebih tinggi dibanding Perkap Polri Nomor 8 yang disebut-sebut kuasa hukum Denny," katanya.
Pada Kamis (12/3), pemeriksaan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program pelayanan "payment gateway" Kementerian Hukum dan HAM,tidak berlanjut karena penyidik Bareskrim tidak memperbolehkan Denny didampingi pengacara.
"Hanya dua pertanyaan yang dijawab karena kami (kuasa hukum) nggak bisa masuk, jadi tidak berlanjut," kata kuasa hukum Denny, Heru Widodo.
Penyidik hanya mengajukan Denny dengan dua pertanyaan terkait pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam itu.
Pertanyaan-pertanyaan itu seputar identitas saksi dan profil program payment gateway.
Dalam pemeriksaan tersebut, Heru sebagai kuasa hukum berniat ingin mendampingi kliennya.
Tapi penyidik berkeberatan dengan alasan dalam SOP, pemeriksaan harus dilakukan oleh terperiksa sendiri.
"Kami sampaikan keberatan. Dalam pemeriksaan saksi maupun tersangka, penyidik harus membolehkan (didampingi kuasa hukum). Kecuali dengan persetujuan terperiksa," katanya.
Akhirnya pemeriksaan tidak dilanjutkan, lantaran Denny kemudian tidak mau diperiksa lebih lanjut karena tidak didampingi pengacara.
Menurut Heru, kliennya akan bersedia diperiksa dalam panggilan berikutnya jika pengacara diperkenankan mendampingi.
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat