News / Nasional
Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim (kiri) berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026) [SuaraBali.id/Antara]
Baca 10 detik
  • KPK memperluas penyidikan kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA ke Kantor Imigrasi Depok pada Kamis, 2 Juli 2026.
  • Penyidik memeriksa pegawai Kantor Imigrasi Depok untuk mendalami dugaan penerimaan uang terkait layanan keimigrasian di kantor tersebut.
  • Kasus ini merupakan pengembangan perkara pemerasan oleh delapan tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim, senilai Rp145,5 miliar.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan menelusuri praktik serupa yang diduga terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap seorang pegawai Kantor Imigrasi Depok berinisial WNR sebagai saksi pada Kamis (2/7/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dugaan adanya penerimaan uang yang berkaitan dengan layanan keimigrasian di kantor tersebut.

“Penyidik hari ini melakukan pendalaman terhadap saksi dari Kanim Depok ya. Ini juga dugaannya serupa, ada penerimaan-penerimaan uang yang berkaitan dengan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Depok,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK. (Suara.com/Dea Hardianingsih)

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah mengamankan 17 orang, terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 3 Juni 2026, Silmy Karim mendatangi Gedung KPK untuk menyerahkan diri.

Kemudian pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung sepanjang 2022 hingga 2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian berubah menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, tersangka lainnya yakni Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Baca Juga: Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!

Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan terhadap pengurusan izin tinggal WNA selama kurun waktu 2022–2026.

Load More