Suara.com - Penganiaya siswa SMA 3 Setiabudi Jakarta yang berujung pada kematian korban, Finishtra Desriansyah (26) dan Muhammad Irfan Prabudi (27) masing-masing divonis pidana satu tahun penjara oleh majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan turut serta dan berlanjut melakukan kekerasan dan kekejaman pada korban. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing satu tahun," kata Hakim Ketua Persidangan Imam Gultom.
Hakim menyatakan, Finishtra dan Irfan yang merupakan alumni SMA 3 terbukti turut serta dalam melakukan penganiayaan kepada Arfiand Caesary Al-Irhammi atau Aca hingga meninggal dunia.
Finishtra dan Irfan menganiaya Aca hingga tewas dalam kapasitasnya sebagai alumni di ekstra kulikuler pecinta alam bernama Sabhawana.
Hakim mengatakan, hukuman pidana satu tahun penjara tersebut dikurangi masa tahanan kedua terdakwa selama menjalani proses hukum dan persidangan.
Hakim Imam mengatakan, hukuman pidana satu tahun tersebut sudah ditimbang dengan hal yang memberatkan dakwaan karena kedua terdakwa merusak citra pecinta alam.
Hal lain yang memberatkan Finishtra dan Irfan juga karena tidak menyesali perbuatannya yang telah menganiaya Aca hingga tewas.
Sedangkan orang tua korban mengatakan akan memikirkan untuk melakukan banding atas hasil putusan selama tujuh hari ke depan.
"Bagi kami yang penting terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan," kata ibu korban Diana Dewi usai sidang.
Sebelumnya, putusan sidang penganiayaan SMA 3 tersebut sempat ditunda yang seharusnya digelar pada Senin (9/3/2015) lalu.
Hakim menunda putusan karena masalah teknis seperti komputer jinjing miliknya yang menyimpan data persidangan rusak. (Antara)
Berita Terkait
-
Koma Diduga Dianiaya Siswa Lain, Pengacara Korban Curiga Klaim MA As-Syafi'iyah Tebet soal CCTV Rusak
-
Kepsek SMPN 2 Cimanggu Dituduh Bela Pelaku Perundungan, Netizen: Mungkin Itu Jawab Pertanyaan Wartawan
-
Biodata dan Profil Wuri Handayani: Kepsek SMP 2 Cimanggu Sebut Pembully Cilacap Berbakat
-
7 Fakta Mantan Kepala Sekolah di Gresik Pukuli Belasan Siswi, Perkara Jajan di Luar Kantin
-
Satroni SMKN 1 Boedoet, Polisi Interogasi Guru Terduga Penganiaya Anak Anggota TNI
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
-
Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi
-
The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri
-
Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus
-
Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam