Suara.com - Mantan Kepala Sekolah MTs Nurul Islam Gresik bernama Ahmad Nasrullah (51) diduga memukuli belasan siswi. Kasus ini pun tengah diperiksa oleh polisi.
Kini, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Ahmad Nasrullah karena telah berlaku kasar kepada belasan siswi di MTs tersebut. Tak hanya itu, jabatan Ahmad Nasrullah sebagai kepala sekolah juga telah dicopot. Berikut sejumlah fakta kasus Kepala Sekolah yang pukuli belasan siswi di Gresik.
1. Duduk Perkara Pemukulan
Ahmad Nasrullah melakukan pemukulan terhadap belasan siswinya karena melanggar aturan sekolah. Aturan tersebut yakni berupa larangan membeli makanan di luar kantin sekolah. Proses gelar perkara pun masih dilakukan.
Ahmad melakukan pemukulan tersebut pada Selasa (3/1/2023) setelah melihat para siswi jajan di kantin sebelah yakni di kantin SMK. Ahmad memukul para siswi di bagian kepalanya.
Tak hanya itu, Ahmad Nasrullah juga menghukum para siswi untuk berdiri satu kaki. Atas hukuman tersebut, sebanyak 4 (empat) siswi pun pingsan dan orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
2. Yayasan Datangi Keluarga dan Meminta Maaf
Pihak yayasan sekolah telah berinisiatif mendatangi keluarga korban. Pihaknya meminta maaf secara langsung. Ahmad Nasrullah pun telah dipecat oleh yayasan.
3. Ditetapkan Sebagai Tersangka
Baca Juga: Asyik Main di Lapangan, Pelajar MTS Palembang Tewas Tertembak Peluru Nyasar
Mantan Kepala Sekolah MTs Nurul Islam Gresik bernama Ahmad Nasrullah itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga ditahan meskipun melakukan penyangkalan pengenaan pasal penganiayaan terhadap belasan siswinya.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menjelaskan bahwa penetapan status tersangka itu berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan yang telah dilakukan pihak kepolisian.
4. Ahmad Meminta Maaf
Setelah dilakukan pemeriksaan, penetapan sebagai tersangka dan penahanan, Ahmad mengaku menyesal dan meminta maaf kepada para siswa.
Permintaan maaf itu dilakukan di hadapan para wartawan dan pihak kepolisian Polres Gresik. Tak hanya itu, ia juga menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk tindakan berikutnya.
5. Jumlah Korban Bertambah
Berita Terkait
-
Asyik Main di Lapangan, Pelajar MTS Palembang Tewas Tertembak Peluru Nyasar
-
Pilunya Pelajar MTS di Palembang Tertembak Peluru Nyasar, Tembus ke Otak
-
Tak Disangka, Segini Harga Kacamata yang Dipakai Erina Gudono Usai Dipersunting Kaesang Pangarep
-
Bukan Imam yang Baik, Jelang Pernikahan Pria Ini Aniaya Calon Istrinya
-
Teler usai Tenggak Miras, Pemuda Ini Aniaya Calon Istri hingga Dibanting jelang Hari Pernikahan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar