Suara.com - Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin mangkir dari panggilan KPK hari ini, Selasa (24/3/2015). Alex dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk Rizal Abdullah (RA), tersangka dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang Dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.
"Yang (Alex Noerdin) bersangkutan belum hadir, hingga saat ini," kata Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Dalam jadwal pemeriksaan, penyidik hanya memanggil Alex sebagai saksi untuk mendalami kasus tersebut. Kala itu Alex merupakan atasan Rizal yang mengetahui tentang proses pembangunan Wisma Atlet.
Sedangkan mengenai alasan ketidakhadirannya, Priharsa mengaku belum mengetahui. Ia masih menuggu informasi dari penyidik terkait alasan tidak memenuhi panggilan.
"Nanti masih dicek dulu," tutupnya.
Peranan Alex Noerdin dalam kasus tersebut masih didalami KPK. Namun dari sejumlah fakta persidangan para terpidana berkaitan kasus Wisma Atlet, Alex selaku gubernur pernah mengubah desain Wisma Atlet.
Perubahan desain tersebut diduga membawa perubahan nilai anggran pembangunan proyek.Kasus itu terakhir menjerat Rizal Abdullah sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Rizal Abdullah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Nasib Juri LCC MPR Kalbar Usai Viral: Dinonaktifkan, Kini Dibidik Sanksi Berat
-
Babak Baru Korupsi DJKA: KPK Telusuri Aliran Dana dari Sudewo ke Eks Staf Ahli Menhub
-
LCC MPR Diulang, Gibran Beri Tips Debat ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral
-
Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok
-
Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang
-
Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini
-
Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama
-
Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat