Suara.com - Kepala Dinas PU Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel), Rizal Abdullah, hari ini kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wiswa Atlet dan Gedung Serbaguna di Sumsel pada tahun anggaran 2010-2011.
Kepada media, Rizal menyatakan bahwa saat pemeriksaan dirinya dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik KPK. Materi pertanyaan menurutnya adalah seputar proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel.
"Ya, masalah Wisma Atlet Sumatera Selatan. Ada sekitar 10 pertanyaan, atau 20, saya lupa," ungkap Rizal, seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Sementara itu, saat ditanya terkait keterlibatan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Ketua Komite Pelaksana Proyek Wisma Atlet tersebut tidak menjawabnya. Respons serupa juga ditunjukkannya ketika ditanya soal dana dari perusahaan Muhammad Nazaruddin, PT Duta Graha Indah (PT DGI), yang diterimanya.
"Kalau itu, saya no comment-lah," tukas Rizal.
Sebelumnya diketahui, Rizal ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011. Dia diduga menggelembungkan anggaran sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar.
Atas tindakannya, Rizal disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer