Suara.com - Pengacara Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan saat ini kepengurusan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono adalah yang sah sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM sampai ada putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Sebelum ada penundaan, secara hukum, keputusan itu sah berlaku. Dan termasuk keputusan yang mereka ambil, misalnya membentuk fraksi di DPR, secara internal itu sah dilakukan," kata Yusril di ruang Fraksi Golkar, lantai 12, DPR, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Seperti diketahui, kelompok Aburizal menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan Agung, dua jam setelah diterbitkan.
Menurut Yusril PTUN sebenarnya bisa mengambil sikap menunda pelaksanaan SK Menkumham dengan adanya gugatan Aburizal sampai ada keputusan hukum tetap. Pertimbangannya, sambung Yusril, lantaran adanya keadaan mendesak. Namun, kata dia, PTUN menyerahkan ke Majelis Hakim untuk menyelesaikan perkara itu.
"Kami harapkan dengan waktu singkat majelis hakim untuk memutuskan mengabulkan gugatan ARB, supaya putusan Menkumham itu ditunda pelaksanaannya sampai perkara ini punya kekuatan hukum tetap. Maka dengan ada putusan itu, legal effect belum ada dari SK itu," katanya.
Yusril mengatakan ketika nanti PTUN mengabulkan gugatan Aburizal, secara otomatis SK Menkumham tidak memiliki dasar hukum sehingga keputusan Golkar kembali ke hasil Munas Golkar tahun 2009 di Riau dengan ketua umum Aburizal.
"Jadi bisa saja Golkar Munas Pekanbaru menganulir kembali putusan Munas Ancol," katanya.
Itu sebabnya, selama proses hukum berjalan, Yusril meminta Golkar hasil Munas Jakarta tidak melakukan tindakan yang berlebihan, apalagi sampai menduduki ruang Fraksi Golkar DPR.
"Selama itu belum ditempuh, belum bisa memberikan surat untuk minta meninggalkan ruangan ini. Jadi sabar sedikitlah sampai proses ini selesai. Atau ada perkembangan lain, siapa tahu PTUN menunda pelaksanaan SK Menkumham itu," kata Yusril.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK