Suara.com - Pengacara Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan saat ini kepengurusan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono adalah yang sah sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM sampai ada putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Sebelum ada penundaan, secara hukum, keputusan itu sah berlaku. Dan termasuk keputusan yang mereka ambil, misalnya membentuk fraksi di DPR, secara internal itu sah dilakukan," kata Yusril di ruang Fraksi Golkar, lantai 12, DPR, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Seperti diketahui, kelompok Aburizal menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan Agung, dua jam setelah diterbitkan.
Menurut Yusril PTUN sebenarnya bisa mengambil sikap menunda pelaksanaan SK Menkumham dengan adanya gugatan Aburizal sampai ada keputusan hukum tetap. Pertimbangannya, sambung Yusril, lantaran adanya keadaan mendesak. Namun, kata dia, PTUN menyerahkan ke Majelis Hakim untuk menyelesaikan perkara itu.
"Kami harapkan dengan waktu singkat majelis hakim untuk memutuskan mengabulkan gugatan ARB, supaya putusan Menkumham itu ditunda pelaksanaannya sampai perkara ini punya kekuatan hukum tetap. Maka dengan ada putusan itu, legal effect belum ada dari SK itu," katanya.
Yusril mengatakan ketika nanti PTUN mengabulkan gugatan Aburizal, secara otomatis SK Menkumham tidak memiliki dasar hukum sehingga keputusan Golkar kembali ke hasil Munas Golkar tahun 2009 di Riau dengan ketua umum Aburizal.
"Jadi bisa saja Golkar Munas Pekanbaru menganulir kembali putusan Munas Ancol," katanya.
Itu sebabnya, selama proses hukum berjalan, Yusril meminta Golkar hasil Munas Jakarta tidak melakukan tindakan yang berlebihan, apalagi sampai menduduki ruang Fraksi Golkar DPR.
"Selama itu belum ditempuh, belum bisa memberikan surat untuk minta meninggalkan ruangan ini. Jadi sabar sedikitlah sampai proses ini selesai. Atau ada perkembangan lain, siapa tahu PTUN menunda pelaksanaan SK Menkumham itu," kata Yusril.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
TKA Kini Jadi Syarat Baru SNBP 2026, Apa Dampaknya Bagi Calon Mahasiswa?
-
Aset Kemenhan Jadi Kebun Gula, Kejagung Bongkar Skandal HGU 85 Ribu Ha Tanah TNI AU
-
Diplomasi Teh Hangat Prabowo-Raja Charles III: Santai Ngeteh di Tengah Dinginnya London
-
Sudewo Diduga Terima Duit dari Kasus DJKA Saat Jadi Anggota Komisi V DPR RI
-
Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
-
Kasus HGU di Lahan TNI AU Masuk Dua Jalur Hukum, Kejagung dan KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lama
-
6 Fakta Kasus Guru Honorer Tri Wulansari, Tegur Murid Berujung Tersangka
-
Dicap 'Raja Bolos' Sidang MK, Anwar Usman Akhirnya Buka Suara: Saya Sakit
-
Riuh di Balik Tembok Keraton Solo: Tradisi, Takhta, dan Negara
-
Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Menteri Mukhtarudin Gandeng Kapolri Berantas Jalur Ilegal