Suara.com - Penyidik Mabes Polri berharap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersedia diperiksa hari ini, Jumat (27/3/2015), sebagai tersangka terkait kasus korupsi payment gateway atau proyek pembuatan paspor secara elektronik di Kemenkumham.
Hingga siang ini, Dennya juga belum memenuhi panggilan.
"Belum ada konfirmasi. Kita tunggu sampai sholat Jumat, mudah-mudahan bisa datang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto di gedung Bareskrim, Mabes Polri.
Kasus ini mencuat, setelah Polri menerima laporan kejanggalan dalam proyek yang digarap Denny saat menjabat sebagai Wamenkumham.
Dalam proyek itu, Denny diduga telah menyalahi peraturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikelola Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Polisi menduga , potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai sebesar Rp32,6 miliardan Rp605 juta.
Jumlah tersebut diketahui masing-masing berasal dari pendapatan pembuatan paspor dan pungutan liar yang dibayarkan masyarakat.
Dalam proyek ini, setidaknya ada dua perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Kemenkumham untuk menampung duit hasil program yang dibuat Denny. Yakni, PT Nusa Inti Artha (DOKU) dan PT Finnet yang merupakan anak perusahaan Telkom Indonesia.
Dua perusahaan inilah yang menampung duit hasil pembuatan paspor dan pungutan liar dalam proyek payment gateway.
Atas perbuatannya, Denny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara pengacara Denny, Nurkholis Hidayat, menegaskan tidak ada kerugian dalam proyek payment gateway.
Pengacara juga menyebut status tersangka yang dikenakan terhadap Denny adalah pelanggaran karena tanpa proses penyelidikan terlebih dahulu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
'Saya Kasihan' Prabowo Larang Gubernur Mobilisasi Warga untuk Sambut Dirinya
-
Jurnalis-Masyarakat Sipil di Medan Desak Prabowo Minta Maaf Soal Londo Ireng
-
Tren Belanja Berubah, Konsumen Lebih Pilih Produk Bernilai dan Ramah Lingkungan
-
Bakal Ada Reshuffle Kabinet Agustus 2026? Mensesneg Beri Bocoran soal Pengisian Kursi Kosong
-
Rencana Pesta Buyar! Polres Jombang Sapu Bersih Sabu dan Miras Ilegal
-
Harta Sekda Palembang Disorot Usai Didemo ke KPK, Begini Isi LHKPN Terbarunya
-
Menembus Kepulauan Talaud, Mantri BRI Jadi Penggerak Pertumbuhan UMKM hingga Pelosok
-
Istana Respons Putusan MK Soal Larangan MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan
-
Target Indonesia Bebas Sampah 2027, Prabowo Perintahkan ASN dan BUMN Kerja Bakti Tiap Hari
-
Ulasan Novel Testimony of N: Ketika Kebohongan Menjadi Bentuk Perlindungan