Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pernah menganggap "payment gateway" sebagai pelayanan pembayaran yang patut dilanjutkan.
"Menkumham sendiri sebetulnya pernah ingin melanjutkan ini karena dianggap contoh program pembayaran yang baik," kata Denny di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (25/3/2015).
Seperti diberitakan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (24/3), menetapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka dalam kasus pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara online di Kemenkumham.
Menurut Denny, Menkumham Yassona H Laoly saat awal menjabat pernah meninjau langsung kondisi pengoperasian mesin payment gateway di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
"Beliau melihat mesinnya, kemudian beliau menanyakan kenapa ini berhenti?, kenapa tidak diteruskan?," kata dia.
Selain itu, Denny mengklaim manfaat alat pembayaran paspor secara online yang ia gagas itu juga telah mendapat pengakuan dari masyarakat yang pernah mengurus paspor.
"Banyak yang bilang calonya berkurang, punglinya juga berkurang. Ya Alhamdulillah karena itulah niat kami untuk memperbaiki pelayanan publik khususnya untuk pembuatan paspor," kata dia.
Kendati demikian, Denny mengatakan saat ini siap menghadapi proses hukum pascapenetapannya sebagai tersangka.
Dia mengatakan untuk menjalani proses hukum, dirinya telah didukung sekitar 40 penasihat hukum yang berasal dari berbagai elemen, antara lain PKBH UGM, LBH serta beberapa LSM di Jakarta.
"InsyaAllah siap karena saya dan keluarga menyadari kalau ada konsekuensi-konsekuensi dalam melakukan perjuangan untuk indonesia yang lebih bersih dan lebih antikorupsi," kata dia.
Direktur Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) FEB UGM Rimawan Pradiptyo mempertanyakan unsur pidana dalam kasus pengoperasian payment gateway yang menjerat Denny Indrayana.
"Apalagi itu telah terbukti lebih banyak memberikan kemanfaatan dan kemudahan. Yang tadinya masyarakat antre (untuk mengurus paspor), sekarang bahkan bisa dilakukan di mana saja," kata dia.
Menurut dia, retribusi sebesar Rp5.000 yang saat ini dipersoalkan secara hukum, sesungguhnya merupakan konsekuensi logis yang wajar jika ditanggung masyarakat sebagai pengguna jasa alat pembayaran itu. Sebab layanan itu menggunakan jasa bank.
"Di luar negeri suatu hal yang sama juga terjadi saat membayar pajak secara online. Karena kan harus ada investasi, kalau tidak ada lalu siapa yang bayar," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar