Suara.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu penjelasan dalam Perppu adalah untuk tetap mempertahankan keberlanjutkan kepemimpinan KPK perlu dilakukan pengisian kekosongan keanggotaan pimpinan KPK secara cepat agar tidak menghambat proses pemberantasan korupsi.
Saat ini, perppu tersebut sudah berada di DPR, tinggal menunggu apakah disetujui menjadi undang-undang atau ditolak.
Menanggapi hal itu, pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan tidak mau mempermasalahkan Perppu tentang KPK yang sudah di tangan legislatif.
"Saya tidak mau ikut campur, itu domain politik," kata Ruki usai pertemuan dengan DPD di DPR, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Apapun hasil dari perppu di lembaga legislatif, Ruki menambahkan tidak akan mempermasalahkannya.
"Kalau diterima tidak masalah, kalau tidak diterima saya bisa ke habitat saya," kata Ruki.
Dalam Perppu, antara lain pemerintah mengubah UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan menambahkan dua pasal di antara Pasal 33 dan 34, yaitu Pasal 33A dan Pasal 34B.
Pasal 33A Perppu No. 1/2015 itu menjelaskan bahwa apabila terjadi kekosongan keanggotaan pimpinan KPK berjumlah kurang dari tiga orang, Kepala Negara mengangkat anggota sementara pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong.
Anggota sementara pimpinan KPK sebagaimana dimaksud mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak yang sama dengan pimpinan KPK, demikian Pasal 33A ayat (2) Perppu.
Kemudian, kandidat anggota pimpinan sementara KPK sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan syarat usia, setinggi-tingginya 65 tahun.
Tag
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
-
Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris
-
Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional
-
Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya
-
Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris
-
Gempa Venezuela Renggut 235 Jiwa, Krisis Medis Melanda Wilayah La Guaira
-
Sekolah Rakyat Rasa Militer? 1.000 Taruna Kemhan Bakal Diterjunkan Gembleng Disiplin Siswa
-
Ribuan Siswa Lolos PTN Memilih Tak Daftar Ulang, Sinyal Krisis Biaya Pendidikan?
-
Selat Hormuz Memanas Lagi, Serangan Drone Iran Menghentikan Evakuasi Kapal IMO
-
Dasco Pimpin Rapat Bareng Pemerintah dan Buruh, Antisipasi Badai PHK