Suara.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu penjelasan dalam Perppu adalah untuk tetap mempertahankan keberlanjutkan kepemimpinan KPK perlu dilakukan pengisian kekosongan keanggotaan pimpinan KPK secara cepat agar tidak menghambat proses pemberantasan korupsi.
Saat ini, perppu tersebut sudah berada di DPR, tinggal menunggu apakah disetujui menjadi undang-undang atau ditolak.
Menanggapi hal itu, pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan tidak mau mempermasalahkan Perppu tentang KPK yang sudah di tangan legislatif.
"Saya tidak mau ikut campur, itu domain politik," kata Ruki usai pertemuan dengan DPD di DPR, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Apapun hasil dari perppu di lembaga legislatif, Ruki menambahkan tidak akan mempermasalahkannya.
"Kalau diterima tidak masalah, kalau tidak diterima saya bisa ke habitat saya," kata Ruki.
Dalam Perppu, antara lain pemerintah mengubah UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan menambahkan dua pasal di antara Pasal 33 dan 34, yaitu Pasal 33A dan Pasal 34B.
Pasal 33A Perppu No. 1/2015 itu menjelaskan bahwa apabila terjadi kekosongan keanggotaan pimpinan KPK berjumlah kurang dari tiga orang, Kepala Negara mengangkat anggota sementara pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong.
Anggota sementara pimpinan KPK sebagaimana dimaksud mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak yang sama dengan pimpinan KPK, demikian Pasal 33A ayat (2) Perppu.
Kemudian, kandidat anggota pimpinan sementara KPK sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan syarat usia, setinggi-tingginya 65 tahun.
Tag
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD