Suara.com - Seorang pasien penderita kanker hati, Suherman dipaksa untuk pulang oleh pihak Rumah Sakit Fatmawati Jakarta Selatan. Padahal Suherman belum sembuh.
Suherman adalah peserta layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III. Keadaaannya memburuk saat dirujuk ke RS Fatmawati 4 hari lalu. Dia sudah lama mengidap penyakit kanker hati.
Keponakan Suherman, Andi mengatakan pamannya tiba-tiba disuruh pulang dengan keadaan kesehatannya belum membaik. Suherman masih terbaring lemas di tempat tidurnya di Lantai 5 kamar 505 RS Fatmawati.
"Jadi dia disuruh pulang karena hari ini sudah jatuh tempo perawatan selama 5 hari. Tapi bisa masuk lagi, daftar lagi, dan dirawat lagi," jelas Andi saat berbincang dengan suara.com, Senin (30/3/2015).
Andi menjelaskan tidak tahu alasan pihak rumah sakit membatasi hari rawat inap hanya selama 5 hari. Andi mendengar pencelasan dari Suherman, itu sudah menjadi aturan pihak Rumah Sakit Fatmawati.
"Nah nggak tahu alasan itu. Kok dibatasi," heran Andi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!