Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara akan memutuskan gugatan yang dilakukan duo Bali Nine pada 6 April nanti. Myuran Skumaran dan Andrew Chan menggugat eksekusi mati terhadap dirinya bersama 8 narapidana lainnya ke PTUN.
“Dua belah pihak sudah menampilkan bukti-bukti yang diperlukan dan juga kesaksian. Hakim panel yang terdiri dari tiga orang akan mengambil keputusan dalam kasus ini setelah mempelajari bukti-bukti yang dihadirkan. Keputusan akan diambil pada 6 April,” kata hakim Ujang Abdullah, salah satu hakim dalam kasus itu.
Pemerintah Australia sudah berulang kali mengajukan permohonan kepada Indonesia untuk membatalkan hukuman mati kepada Sukumuran dan Chan. Namun, Presiden Joko Widodo menolak permintaan itu.
Sukumuran dan Chan divonis bersalah karena menyelundupkan kokain pada 2005. Mereka merupakan anggota Bali Nine yang berusaha menyelundupkan heroin keluar dari Indonesia.
Dari 10 narapidana yang akan menjalani eksekusi, empat diantaranya mengajukan gugatan atas hukuman itu. Kejaksaan Agung mengungkapkan, 10 terpidana mati itu akan dieksekusi secara bersamaan. Namun,belum diputuskan waktu eksekusinya. (Reuters)
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus