- BMKG merilis peringatan dini cuaca ekstrem Jabodetabek pada Senin (12/1/2026) berlaku pukul 06.45 hingga 09.00 WIB.
- Hampir seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta diprediksi mengalami hujan sedang hingga lebat disertai petir dan angin kencang.
- Wilayah penyangga seperti Tangerang, Bekasi, Depok, dan Bogor juga diselimuti awan gelap disertai potensi petir.
Suara.com - Masyarakat Jakarta dan sekitarnya wajib meningkatkan kewaspadaan sebelum memulai aktivitas di awal pekan ini.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis pemutakhiran peringatan dini cuaca untuk wilayah Jabodetabek pada Senin (12/1/2026).
Peringatan cuaca ekstrem berlaku efektif mulai pukul 06.45 WIB hingga pukul 09.00 WIB nanti.
Berdasarkan data visual yang disampaikan, kondisi atmosfer pagi ini menunjukkan gelagat yang kurang bersahabat bagi para pelaju.
"Masih berpotensi terjadi hujan sedang ke lebat, yang dapat disertai kilat atau petir dan angin kencang," kata BMKG dalam keterangan resmi yang ditampilkan akun media sosial BPBD DKI Jakarta.
Hampir seluruh wilayah administrasi di DKI Jakarta terpantau masuk dalam zona merah peringatan tersebut.
Untuk wilayah Jakarta Pusat, potensi hujan lebat mencakup kawasan Gambir, Sawah Besar, Kemayoran, Senen, Cempaka Putih, Menteng, Tanah Abang, hingga Johar Baru.
Bergeser ke Jakarta Selatan, warga di Tebet, Setiabudi, Mampang Prapatan, Pasar Minggu, dan Kebayoran Lama diminta untuk mengantisipasi cuaca buruk.
Kawasan elit lainnya di selatan seperti Cilandak, Kebayoran Baru, Pancoran, Jagakarsa, dan Pesanggrahan juga tak luput dari prediksi guyuran hujan deras.
Baca Juga: Sedia Payung! Jakarta Bakal Diguyur Hujan Merata Hari Ini
Sementara itu, wilayah Jakarta Barat yang terdampak meliputi Cengkareng, Grogol Petamburan, Taman Sari, Tambora, Kebon Jeruk, Kalideres, Palmerah, dan Kembangan.
Di sisi timur Jakarta, ancaman petir dan angin kencang mengintai Matraman, Pulogadung, Jatinegara, Kramatjati, Pasar Rebo, Cakung, Duren Sawit, Makasar, Ciracas, dan Cipayung.
Wilayah Jakarta Utara pun diprediksi basah merata mulai dari Penjaringan, Tanjung Priok, Koja, Cilincing, Pademangan, hingga Kelapa Gading.
Peta sebaran hujan juga memperlihatkan simbol awan gelap disertai petir yang menyelimuti wilayah penyangga seperti Tangerang, Bekasi, Depok, dan Bogor.
Satu-satunya wilayah administrasi DKI Jakarta yang tercatat nihil atau tidak masuk dalam daftar peringatan spesifik kali ini hanyalah Kepulauan Seribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M