Suryadharma Ali pakai rompi tahanan KPK (suara.com/Nikolaus Tolen)
Suryadharma Ali, bekas Menteri Agama yang menjadi tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010-2013, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (10/4/2015). Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam. Setelah keluar dari dalam gedung KPK, Suryadharma mengaku baru diperiksa pada seputar riwayat hidup dan keluarga, belum masuk ke dalam materi yang disangkakan.
“Tadi saya diperiksa baru meliputi siapa nama saya, siapa nama istri saya, siapa nama anak-anak saya, keluarga saya. Kemudian riwayat hidup saya, keluarga istri saya, baru sampai di situ, belum sampai pada materi yang disangkakan,” kata Suryadharma di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Suryadharma merasa heran jika dirinya langsung ditahan. Karena itu pula, dia menolak menandatangani surat perintah penahanan dan berita acara pemeriksaan.
“Tapi tiba-tiba saya disodorkan surat perintah penahanan dan saya menolak menandatangani surat perintah penahanan itu berikut berita acaranya,” tuturnya.
Dia menuding KPK melakukan balas dendam lantaran sempat menggugat penetapan tersangka ke pengadilan.
“Ditahan mulai hari ini bisa juga sebagai bentuk balas dendam kepada saya karena saya melakukan praperadilan,” katanya.
Ia akan ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
KPK menetapkan Suryadharma menjadi tersangka pada 22 Mei 2014. Ia diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji yang mencapai Rp1 triliun.
Ia diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji, pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya, Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP.
“Tadi saya diperiksa baru meliputi siapa nama saya, siapa nama istri saya, siapa nama anak-anak saya, keluarga saya. Kemudian riwayat hidup saya, keluarga istri saya, baru sampai di situ, belum sampai pada materi yang disangkakan,” kata Suryadharma di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Suryadharma merasa heran jika dirinya langsung ditahan. Karena itu pula, dia menolak menandatangani surat perintah penahanan dan berita acara pemeriksaan.
“Tapi tiba-tiba saya disodorkan surat perintah penahanan dan saya menolak menandatangani surat perintah penahanan itu berikut berita acaranya,” tuturnya.
Dia menuding KPK melakukan balas dendam lantaran sempat menggugat penetapan tersangka ke pengadilan.
“Ditahan mulai hari ini bisa juga sebagai bentuk balas dendam kepada saya karena saya melakukan praperadilan,” katanya.
Ia akan ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
KPK menetapkan Suryadharma menjadi tersangka pada 22 Mei 2014. Ia diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji yang mencapai Rp1 triliun.
Ia diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji, pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya, Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP.
Komentar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan