Suryadharma Ali pakai rompi tahanan KPK (suara.com/Nikolaus Tolen)
Suryadharma Ali, bekas Menteri Agama yang menjadi tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010-2013, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (10/4/2015). Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam. Setelah keluar dari dalam gedung KPK, Suryadharma mengaku baru diperiksa pada seputar riwayat hidup dan keluarga, belum masuk ke dalam materi yang disangkakan.
“Tadi saya diperiksa baru meliputi siapa nama saya, siapa nama istri saya, siapa nama anak-anak saya, keluarga saya. Kemudian riwayat hidup saya, keluarga istri saya, baru sampai di situ, belum sampai pada materi yang disangkakan,” kata Suryadharma di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Suryadharma merasa heran jika dirinya langsung ditahan. Karena itu pula, dia menolak menandatangani surat perintah penahanan dan berita acara pemeriksaan.
“Tapi tiba-tiba saya disodorkan surat perintah penahanan dan saya menolak menandatangani surat perintah penahanan itu berikut berita acaranya,” tuturnya.
Dia menuding KPK melakukan balas dendam lantaran sempat menggugat penetapan tersangka ke pengadilan.
“Ditahan mulai hari ini bisa juga sebagai bentuk balas dendam kepada saya karena saya melakukan praperadilan,” katanya.
Ia akan ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
KPK menetapkan Suryadharma menjadi tersangka pada 22 Mei 2014. Ia diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji yang mencapai Rp1 triliun.
Ia diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji, pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya, Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP.
“Tadi saya diperiksa baru meliputi siapa nama saya, siapa nama istri saya, siapa nama anak-anak saya, keluarga saya. Kemudian riwayat hidup saya, keluarga istri saya, baru sampai di situ, belum sampai pada materi yang disangkakan,” kata Suryadharma di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Suryadharma merasa heran jika dirinya langsung ditahan. Karena itu pula, dia menolak menandatangani surat perintah penahanan dan berita acara pemeriksaan.
“Tapi tiba-tiba saya disodorkan surat perintah penahanan dan saya menolak menandatangani surat perintah penahanan itu berikut berita acaranya,” tuturnya.
Dia menuding KPK melakukan balas dendam lantaran sempat menggugat penetapan tersangka ke pengadilan.
“Ditahan mulai hari ini bisa juga sebagai bentuk balas dendam kepada saya karena saya melakukan praperadilan,” katanya.
Ia akan ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
KPK menetapkan Suryadharma menjadi tersangka pada 22 Mei 2014. Ia diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji yang mencapai Rp1 triliun.
Ia diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji, pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya, Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP.
Komentar
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah