Suryadharma Ali pakai rompi tahanan KPK (suara.com/Nikolaus Tolen)
Suryadharma Ali, bekas Menteri Agama yang menjadi tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010-2013, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (10/4/2015). Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam. Setelah keluar dari dalam gedung KPK, Suryadharma mengaku baru diperiksa pada seputar riwayat hidup dan keluarga, belum masuk ke dalam materi yang disangkakan.
“Tadi saya diperiksa baru meliputi siapa nama saya, siapa nama istri saya, siapa nama anak-anak saya, keluarga saya. Kemudian riwayat hidup saya, keluarga istri saya, baru sampai di situ, belum sampai pada materi yang disangkakan,” kata Suryadharma di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Suryadharma merasa heran jika dirinya langsung ditahan. Karena itu pula, dia menolak menandatangani surat perintah penahanan dan berita acara pemeriksaan.
“Tapi tiba-tiba saya disodorkan surat perintah penahanan dan saya menolak menandatangani surat perintah penahanan itu berikut berita acaranya,” tuturnya.
Dia menuding KPK melakukan balas dendam lantaran sempat menggugat penetapan tersangka ke pengadilan.
“Ditahan mulai hari ini bisa juga sebagai bentuk balas dendam kepada saya karena saya melakukan praperadilan,” katanya.
Ia akan ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
KPK menetapkan Suryadharma menjadi tersangka pada 22 Mei 2014. Ia diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji yang mencapai Rp1 triliun.
Ia diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji, pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya, Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP.
“Tadi saya diperiksa baru meliputi siapa nama saya, siapa nama istri saya, siapa nama anak-anak saya, keluarga saya. Kemudian riwayat hidup saya, keluarga istri saya, baru sampai di situ, belum sampai pada materi yang disangkakan,” kata Suryadharma di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Suryadharma merasa heran jika dirinya langsung ditahan. Karena itu pula, dia menolak menandatangani surat perintah penahanan dan berita acara pemeriksaan.
“Tapi tiba-tiba saya disodorkan surat perintah penahanan dan saya menolak menandatangani surat perintah penahanan itu berikut berita acaranya,” tuturnya.
Dia menuding KPK melakukan balas dendam lantaran sempat menggugat penetapan tersangka ke pengadilan.
“Ditahan mulai hari ini bisa juga sebagai bentuk balas dendam kepada saya karena saya melakukan praperadilan,” katanya.
Ia akan ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
KPK menetapkan Suryadharma menjadi tersangka pada 22 Mei 2014. Ia diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji yang mencapai Rp1 triliun.
Ia diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji, pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya, Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP.
Komentar
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Isu Kesepakatan dengan Oman di Tengah Perang, Iran Semakin 'Kuat' di Selat Hormuz
-
Sering Melihat Kilatan Cahaya atau Bercak Hitam? Kenali Tanda Gangguan pada Retina
-
Rahasia Teknologi i-DM JETOUR T1 dan T2 yang Mampu Melaju Lebih dari 1200 Kilometer
-
Ulasan The Yellow Wallpaper, Ketika Kisah Horor Tak Selalu Tentang Hantu
-
Rupiah Perkasa di Tengah Pelemahan Dolar AS, Dibuka Menguat ke Rp17.912
-
7 Lipstik Transferproof untuk Bibir Kering, Nyaman Dipakai Tahan hingga 16 Jam
-
Wamensos Cek Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Probolinggo, Kuansing dan Polewali Mandar
-
IHSG Masih Nyaman di Level 6.300 Pagi Ini, PTRO Bisa Dilirik
-
Kronologi Prabowo Ngaku Siap Jadi Mediator Korsel Hingga Ditolak oleh Korea Utara
-
Negosiasi Iran Berlanjut, Harga Minyak Dunia Terkoreksi ke Bawah 80 Dolar AS per Barel