Suara.com - Presiden Joko widodo diminta memenuhi janji Nawacita terkait pengakuan hutan adat dan pengelolaan wilayah oleh masyarakat adat atau komunitas lokal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan keberlangsungan ekologi.
"Jadi ide utama kami mendorong Presiden Jokowi dan pemerintahannya memenuhi janji Nawacita dimana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 menetapkan 12,7 juta hektar dikelola masyarakat desa dan adat," kata Koordinator Program Perkumpulan HuMa Nurul Firmansyah di Jakarta, Senin (13/4/2015).
Penetapan wilayah adat dan kelola rakyat, ujar Nurul Firmansyah, adalah mandat UUD 1945 yang terpapar dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai hutan adat.
Ia menuturkan, perlindungan dan penyelamatan wilayah adat harus segera dijamin oleh hukum dengan mengalokasikan ruang kelola yang memberikan kepastian hak tenurial bagi masyarakat.
Menurut dia, kini adalah momen yang tepat untuk membuat hukum karena sudah ada landasan putusan MK Nomor 35 itu.
"Pemerintah terdahulu menghadapi hambatan di politik, belum ada cantelan hukum. Sekarang sudah ada putusan MK Nomor 35 jadi saatnya Presiden menepati janjinya," ujar dia.
Dalam mewujudkan wilayah adat dan kelola rakyat, kata dia, diperlukan sinkronisasi lintas sektor antarkementerian serta pusat dengan daerah.
Ia menuturkan, sejauh ini sejumlah pemerintah daerah telah menunjukkan keinginan untuk membentuk peraturan daerah mengenai hutan adat, tapi masih terkendala keputusan dari pusat.
Untuk itu, ia meminta Presiden Jokowi segera mewujudkan pelaksanaan hak masyarakat adat yang diatur dalam hukum melalui dukungan kementerian-kementerian terkait pada pemerintah daerah.
Nurul mengatakan keinginan Presiden melakukan pembangunan ekonomi dari pinggiran dapat diwujudkan dengan menjadikan desa, masyarakat adat, atau komunitas lokal sebagai aktor utama pembangunan nasional. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Big, Buku Anak yang Mengingatkan Bahaya Body Shaming Sejak Dini
-
Bukan Pajeon Biasa! Ini 5 Fakta Menarik Padakjeon, Pancake Korea Tinggi Protein yang Lagi Viral
-
Ogah Tebak Skor Jelang 'El Clasico', Pramono: Saya Berdoa dalam Hati Persija Menang Melawan Persib
-
Mal Berpagar Tinggi Simbol Krisis Kepercayaan, Negara Dinilai Gagal Lindungi Rakyat dan Pengusaha
-
Digagalkan! 300 Butir Obat Terlarang dan Sabu Nyaris Masuk Lapas Kelas I Semarang
-
5 Bupati Jawa Tengah Terjaring OTT KPK, Ada yang Niat Nyogok tapi Malah Kena Peras
-
Sunscreen Apa yang Bisa Menghilangkan Jerawat? Ini 6 Rekomendasi Terbaik sesuai Review
-
Ze Gomes Ubah DNA Madura United, Intensitas Tinggi Jadi Kunci Musim Baru
-
iPhone 18 Pro Max Terancam Langka, Harga Bisa Naik Rp5 Juta Akibat Krisis Memori Global
-
Pertama di Indonesia, Trading Saham dan Aset Kripto Kini Bisa Pakai AI