- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) berupaya membagi kuota haji tambahan 20.000 menjadi 50:50 untuk haji reguler dan khusus.
- Upaya ini bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur pembagian 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
- KPK menetapkan YCQ dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran tipikor.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan ihwal upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dalam membagi kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Awalnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pada Juni 2023, Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menginformasikan bahwa Indonesia kembali mendapatkan kuota haji tahun 1445 H/2024 M sebanyak 221.000 jemaah untuk kuota dasar dan 2.210 kuota petugas.
Pada Oktober 2023, Pemerintah Indonesia melakukan pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 karena antrean haji di Indonesia yang mencapai 47 tahun.
Kemudian pada November 2023, Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1005 Tahun 2023 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun tahun 2024.
Dalam KMA tersebut, ditetapkan kuota haji Indonesia tahun 2024 sejumlah 221.000 jamaah dengan pembagian 203.320 kuota untuk haji reguler dan 17.680 kuota untuk haji khusus. Kuota ini masih kuota dasar.
Pada rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Yaqut menyampaikan tambahan kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 sebanyak 20.000 akan dibagi 92 persen untuk Reguler sehingga jumlahnya 18.400 dan 8 persen untuk haji khusus sehingga jumlahnya 1.600.
Masih pada November 2023, terjadi komunikasi antara Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex bahwa aplikasi e-hajj sudah aktif dan kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 221.000 jemaah telah masuk ke dalam e-hajj.
“Kuota ini masih kuota haji dasar (tanpa kuota tambahan). Setelah mendapatkan informasi tersebut, IAA menyampaikan bahwa kuota tambahan 20.000 dibagi dua atau 50:50, berdasarkan arahan atau perintah dari YCQ,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Baca Juga: Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Lebih lanjut, komunikasi terus dilakukan terkait pembagian 50:50, termasuk rencana pemisahan pembagian kuota tambahan 20.000 dari kuota dasar 221.000.
“IAA berdiskusi dan memberikan arahan teknis mengenai skema/cara pembagian kuota tambahan tersebut dari sisi administrasi dengan pihak Arab Saudi agar keputusan pembagian kuota tambahan 50:50 dimaksud, tampak tidak melanggar undang-undang,” ujar Asep.
“Dalam komunikasi tersebut IAA menyebut bahwa yang bersangkutan berdiskusi dan mendapat arahan dari YCQ selaku Menteri Agama,” lanjut dia.
Asep mengungkapkan, Yaqut sempat menyampaikan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief (HL) soal keinginannya membagi kuota tambahan sebesar 20.000 menjadi 50:50 sehingga kuota tambahan haji khusus menjadi sebesar 10.000 dan kuota tambahan haji reguler sebesar 10.000.
Untuk itu, tambah Asep, Yaqut memerintahkan Hilman untuk menyusun draf MoU dengan Kerajaan Arab Saudi terkait pengusulan kuota haji tambahan dengan skema pembagian 50:50.
“Selanjutnya, YCQ memerintahkan agar dilakukan simulasi yang bisa dijadikan justifikasi atau dasar perubahan komposisi kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus,” ucap Asep.
Berita Terkait
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
-
Banser Bakar Baju Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye Tahanan: KPK Zhalim!
-
Usai Diperiksa dalam Kasus Haji, Gus Yaqut Ditahan KPK dan Tutupi Borgol Pakai Buku
-
Lantunkan Shalawat, Banser Dukung Gus Yaqut di KPK: Kami Tak Terima Kader Terbaik NU Dikriminalisasi
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Dialami Nanik S Deyang, Benarkah Stres Bisa Sebabkan Penyakit Jantung? Ini Penjelasan Dokter
-
Tren Lari Baru di Jakarta, Padukan Olahraga dan Budaya Kuliner Nusantara
-
Serangan Rudal Iran Terancam Melebar ke Laut Kaspia karena Ulah Ukraina Ini
-
6 Sepatu Lari Lokal untuk Kaki Datar, Nyaman dan Stabil Dipakai Daily Run
-
5 Tablet Harga Terjangkau dengan Baterai Tahan Lama: Mulai Rp1 Jutaan, Performa Kencang
-
Sisi Gelap Drama The East Palace: Ketika Kekuasaan Membutakan Hati Nurani
-
Seru! Fabrizio Romano vs Florian Plettenberg Saling Serang Gegara Yan Diomande
-
APBN Defisit, Purbaya Sepakat Barantin dan Bea Cukai Barengan Awasi Ekspor-Impor
-
Penetrasi Rendah, Edukasi Asuransi Keluarga Digencarkan di Hari Anak Nasional
-
Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah