Ilustrasi pemulung.
Sosiolog Universitas Negeri Jakarta Robertus Robet mengatakan bahwa pemulung tidak termasuk kelompok penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
"Pekerjaan pemulung termasuk kerja mandiri produktif dan tidak bisa digolongkan sebagai PMKS," kata Robertus Robet ketika dihubungi Antara di Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Menurut Robertus, para pemulung memang tergolong warga miskin namun mereka tetap bekerja dan bukan mengemis.
"Jangan membuat kategori-kategori menyudutkan yang justru bisa menyulitkan pemulung melakukan aktivitasnya," ujar dia.
Oleh karena itu, dia melanjutkan, perlu adanya perubahan paradigma pemerintah dan masyarakat terkait pemulung.
"Selama ini pemerintah dan sebagian masyarakat cenderung bersikap antiorang miskin. Ini sangat disayangkan," tutur dia.
Sementara, beberapa pemulung menganggap profesinya justru membantu masyarakat.
"Setidaknya kita membantu masyarakat dengan mengurangi sampah," kata Samsul (50 tahun) pemulung yang ditemui Antara di daerah Rawamangun, Jakarta Timur.
Senada dengan Samsul, Wasriah, seorang pemulung perempuan berusia 70 tahun yang ditemui di daerah Manggarai, Jakarta Selatan, menuturkan tidak seharusnya pemulung menjadi sasaran penertiban oleh pemerintah.
"Pemulung itu hanya bekerja, mengumpulkan sampah yang sudah dibuang oleh masyarakat. Kami tidak mencuri dan melakukan sesuatu yang salah," ujar Wasriah yang berasal dari Jawa Tengah namun memiliki kontrakan di Jakarta.
Sebelumnya, Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menyatakan tidak semua pemulung dikategorikan sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
"Pemulung yang digolongkan PMKS adalah mereka yang tunawisma, yaitu yang tidur di gerobak-gerobak, pinggir-pinggir jalan, emperan-emperan toko dan semua tempat yang dilarang peraturan daerah (perda)," kata Kepala Seksi Rehabilitas Sosial Tuna Sosial Dinsos DKI Jakarta Prayitno.
Menurut Prayitno, perda yang dilanggar adalah Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dalam Bab IV Pasal 20, yang menyebutkan "setiap orang atau badan dilarang membangun dan/atau bertempat tinggal di pinggir dan di bawah jalan layang rel kereta api, di bawah jembatan tol, jalur hijau, taman dan tempat umum". (Antara)
"Pekerjaan pemulung termasuk kerja mandiri produktif dan tidak bisa digolongkan sebagai PMKS," kata Robertus Robet ketika dihubungi Antara di Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Menurut Robertus, para pemulung memang tergolong warga miskin namun mereka tetap bekerja dan bukan mengemis.
"Jangan membuat kategori-kategori menyudutkan yang justru bisa menyulitkan pemulung melakukan aktivitasnya," ujar dia.
Oleh karena itu, dia melanjutkan, perlu adanya perubahan paradigma pemerintah dan masyarakat terkait pemulung.
"Selama ini pemerintah dan sebagian masyarakat cenderung bersikap antiorang miskin. Ini sangat disayangkan," tutur dia.
Sementara, beberapa pemulung menganggap profesinya justru membantu masyarakat.
"Setidaknya kita membantu masyarakat dengan mengurangi sampah," kata Samsul (50 tahun) pemulung yang ditemui Antara di daerah Rawamangun, Jakarta Timur.
Senada dengan Samsul, Wasriah, seorang pemulung perempuan berusia 70 tahun yang ditemui di daerah Manggarai, Jakarta Selatan, menuturkan tidak seharusnya pemulung menjadi sasaran penertiban oleh pemerintah.
"Pemulung itu hanya bekerja, mengumpulkan sampah yang sudah dibuang oleh masyarakat. Kami tidak mencuri dan melakukan sesuatu yang salah," ujar Wasriah yang berasal dari Jawa Tengah namun memiliki kontrakan di Jakarta.
Sebelumnya, Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menyatakan tidak semua pemulung dikategorikan sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
"Pemulung yang digolongkan PMKS adalah mereka yang tunawisma, yaitu yang tidur di gerobak-gerobak, pinggir-pinggir jalan, emperan-emperan toko dan semua tempat yang dilarang peraturan daerah (perda)," kata Kepala Seksi Rehabilitas Sosial Tuna Sosial Dinsos DKI Jakarta Prayitno.
Menurut Prayitno, perda yang dilanggar adalah Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dalam Bab IV Pasal 20, yang menyebutkan "setiap orang atau badan dilarang membangun dan/atau bertempat tinggal di pinggir dan di bawah jalan layang rel kereta api, di bawah jembatan tol, jalur hijau, taman dan tempat umum". (Antara)
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Kronologi Pemotor Tewas usai Terpental di Jalan Sudirman Pekanbaru
-
Real Cewek Manis, Intip 5 Ide Outfit Girly dan Simpel ala Chae SooBin!
-
3 Contoh Teks Doa Malam Tirakatan 17 Agustus 2026, Khidmat dan Penuh Makna
-
Tak Cuma Buat Belanja, Sistem Pembayaran Digital Kini Menyentuh Layanan Publik
-
Apa Itu Skin Tint dan Bedanya dengan Foundation? Ini Penjelasannya
-
Cara Mengatasi Lipstik Meleber Keluar dari Garis Bibir, Makeup Tetap Rapi Seharian
-
Sprint Race MotoGP Inggris 2026: Aprilia Tampil Dominan, Ducati Kesulitan
-
Contoh Teks MC Jalan Sehat 17 Agustus yang Santai dan Interaktif, Cocok untuk Acara Tingkat RT
-
Alasan Pemprov DKI Jakarta Bongkar JPO Lama di Rasuna Said
-
Keindahan Haji dalam Buku Bergambar Zamzam for Everyone