Ilustrasi pemulung.
Sosiolog Universitas Negeri Jakarta Robertus Robet mengatakan bahwa pemulung tidak termasuk kelompok penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
"Pekerjaan pemulung termasuk kerja mandiri produktif dan tidak bisa digolongkan sebagai PMKS," kata Robertus Robet ketika dihubungi Antara di Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Menurut Robertus, para pemulung memang tergolong warga miskin namun mereka tetap bekerja dan bukan mengemis.
"Jangan membuat kategori-kategori menyudutkan yang justru bisa menyulitkan pemulung melakukan aktivitasnya," ujar dia.
Oleh karena itu, dia melanjutkan, perlu adanya perubahan paradigma pemerintah dan masyarakat terkait pemulung.
"Selama ini pemerintah dan sebagian masyarakat cenderung bersikap antiorang miskin. Ini sangat disayangkan," tutur dia.
Sementara, beberapa pemulung menganggap profesinya justru membantu masyarakat.
"Setidaknya kita membantu masyarakat dengan mengurangi sampah," kata Samsul (50 tahun) pemulung yang ditemui Antara di daerah Rawamangun, Jakarta Timur.
Senada dengan Samsul, Wasriah, seorang pemulung perempuan berusia 70 tahun yang ditemui di daerah Manggarai, Jakarta Selatan, menuturkan tidak seharusnya pemulung menjadi sasaran penertiban oleh pemerintah.
"Pemulung itu hanya bekerja, mengumpulkan sampah yang sudah dibuang oleh masyarakat. Kami tidak mencuri dan melakukan sesuatu yang salah," ujar Wasriah yang berasal dari Jawa Tengah namun memiliki kontrakan di Jakarta.
Sebelumnya, Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menyatakan tidak semua pemulung dikategorikan sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
"Pemulung yang digolongkan PMKS adalah mereka yang tunawisma, yaitu yang tidur di gerobak-gerobak, pinggir-pinggir jalan, emperan-emperan toko dan semua tempat yang dilarang peraturan daerah (perda)," kata Kepala Seksi Rehabilitas Sosial Tuna Sosial Dinsos DKI Jakarta Prayitno.
Menurut Prayitno, perda yang dilanggar adalah Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dalam Bab IV Pasal 20, yang menyebutkan "setiap orang atau badan dilarang membangun dan/atau bertempat tinggal di pinggir dan di bawah jalan layang rel kereta api, di bawah jembatan tol, jalur hijau, taman dan tempat umum". (Antara)
"Pekerjaan pemulung termasuk kerja mandiri produktif dan tidak bisa digolongkan sebagai PMKS," kata Robertus Robet ketika dihubungi Antara di Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Menurut Robertus, para pemulung memang tergolong warga miskin namun mereka tetap bekerja dan bukan mengemis.
"Jangan membuat kategori-kategori menyudutkan yang justru bisa menyulitkan pemulung melakukan aktivitasnya," ujar dia.
Oleh karena itu, dia melanjutkan, perlu adanya perubahan paradigma pemerintah dan masyarakat terkait pemulung.
"Selama ini pemerintah dan sebagian masyarakat cenderung bersikap antiorang miskin. Ini sangat disayangkan," tutur dia.
Sementara, beberapa pemulung menganggap profesinya justru membantu masyarakat.
"Setidaknya kita membantu masyarakat dengan mengurangi sampah," kata Samsul (50 tahun) pemulung yang ditemui Antara di daerah Rawamangun, Jakarta Timur.
Senada dengan Samsul, Wasriah, seorang pemulung perempuan berusia 70 tahun yang ditemui di daerah Manggarai, Jakarta Selatan, menuturkan tidak seharusnya pemulung menjadi sasaran penertiban oleh pemerintah.
"Pemulung itu hanya bekerja, mengumpulkan sampah yang sudah dibuang oleh masyarakat. Kami tidak mencuri dan melakukan sesuatu yang salah," ujar Wasriah yang berasal dari Jawa Tengah namun memiliki kontrakan di Jakarta.
Sebelumnya, Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menyatakan tidak semua pemulung dikategorikan sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
"Pemulung yang digolongkan PMKS adalah mereka yang tunawisma, yaitu yang tidur di gerobak-gerobak, pinggir-pinggir jalan, emperan-emperan toko dan semua tempat yang dilarang peraturan daerah (perda)," kata Kepala Seksi Rehabilitas Sosial Tuna Sosial Dinsos DKI Jakarta Prayitno.
Menurut Prayitno, perda yang dilanggar adalah Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dalam Bab IV Pasal 20, yang menyebutkan "setiap orang atau badan dilarang membangun dan/atau bertempat tinggal di pinggir dan di bawah jalan layang rel kereta api, di bawah jembatan tol, jalur hijau, taman dan tempat umum". (Antara)
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733