- KPK menangkap tangan tiga pejabat Kejari Hulu Sungai Utara yang berujung pencopotan jabatan definitif.
- Salah satu pejabat yang dicopot, Tri Taruna, kini ditetapkan sebagai buronan karena melarikan diri saat penangkapan.
- Kejaksaan Agung membekukan status kepegawaian ketiga pejabat tersebut sambil menunggu keputusan hukum tetap.
Suara.com - Buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dengan mencopot tiga pejabat teras di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU).
Tak hanya kehilangan jabatan usai kena OTT KPK, salah satu dari mereka kini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiga pejabat yang terseret dalam pusaran kasus ini adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Tri Taruna Fariadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pencopotan ini merupakan sanksi administratif langsung setelah ketiganya terciduk dalam operasi senyap KPK.
Status kepegawaian mereka pun dibekukan sementara hingga ada keputusan hukum yang final.
“Sudah copot dari jabatannya dan di non aktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Anang, di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Drama penangkapan ini menyisakan satu babak baru yang menegangkan. Tri Taruna, sang Kasi Datun, berhasil melarikan diri saat tim KPK melakukan penangkapan. Hal ini membuatnya resmi menjadi buronan yang kini sedang dalam pengejaran aparat.
Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan tinggal diam dan akan mengerahkan sumber dayanya untuk membantu KPK memburu Tri Taruna.
Pihaknya berkomitmen penuh untuk menyerahkan buronan tersebut kepada penyidik KPK jika berhasil ditemukan.
Baca Juga: KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
“Kita juga akan cari, kita pasti membantu KPK. Kalau memang ada kita akan serahkan kepada penyidik KPK,” ujarnya.
Di samping proses hukum pidana yang berjalan di KPK, ketiga pejabat ini juga akan menghadapi proses internal di Kejaksaan.
Menurut Anang, sidang etik akan tetap digelar secara paralel sambil menunggu vonis pengadilan dijatuhkan.
“Sambil menunggu proses hukum dan putusan pengadilan yang tetap,” ucapnya.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi institusi Adhyaksa. Anang pun menyampaikan pesan khusus kepada seluruh jaksa yang bertugas di berbagai penjuru Indonesia untuk tidak gentar dan terus memegang teguh integritas sebagai seorang aparat penegak hukum.
“Kepada jaksa jaksa di daerah agar tetap semangat menjaga integritas sebagai penegak hukum, jangan patah semangat,” tandasnya.
Berita Terkait
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Fakta Baru OTT KPK: Siapa Saja 9 Sosok yang Diserahkan ke Kejaksaan Agung?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!