- Gubernur DKI Jakarta menargetkan kesepakatan UMP 2026 diselesaikan hari ini, 22 Desember 2024.
- Pembahasan terakhir UMP 2026 dilakukan di Balai Kota melibatkan pemerintah, pengusaha, dan buruh.
- Acuan utama penentuan UMP DKI Jakarta mengacu pada regulasi terbaru PP Nomor 49 Tahun 2025.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membawa kabar baik dari hasil pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.
Meskipun regulasi memberikan tenggat waktu hingga 24 Desember, ia menargetkan proses musyawarah tidak perlu berlarut-larut hingga batas akhir.
"Sekarang ini adalah di Jakarta, pada hari ini, pembahasan yang terakhir antara Pemerintah DKI Jakarta sebagai penengah kemudian para pengusaha dan para buruh," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/12/2024).
Eks Sekretaris Kabinet itu secara tegas memberikan instruksi agar kesepakatan angka upah dapat diputuskan dalam waktu singkat.
Langkah tersebut diambil agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa memberikan kepastian lebih awal kepada seluruh pihak terkait.
Percepatan penetapan UMP juga diyakini akan meredam spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat pekerja.
"Saya juga memberikan batasan bahwa kalau bisa selesai pada hari ini," bebernya.
Pramono menjelaskan bahwa acuan yang digunakan dalam penentuan angka upah tersebut adalah regulasi terbaru yang berlaku nasional.
"Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025, sebagai acuan pedoman di dalam pembahasan untuk penentuan UMP," tuturnya.
Baca Juga: Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
Jika pembahasan benar-benar mencapai titik temu hari ini, Pemprov DKI Jakarta kemungkinan akan langsung memublikasikannya kepada khalayak.
"Kalau selesai hari ini, ya akan segera diumumkan," pungkas Pramono.
Berita Terkait
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
Aturan UMP Baru, 5 Provinsi Luar Jawa Jadi Kandidat Gaji Tertinggi
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya