Suara.com - Fraksi Golkar melakukan rotasi sejumlah anggota Komisi di DPR. Penempatan Fraksi ini sudah ditetapkan oleh Ketua DPR RI dengan No.87/PIMP/III/2014-2015 tertanggal 16 April 2015.
Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, dengan adanya surat ini, sesuai tata tertib dan UU MD3, pimpinan rapat komisi dapat meminta bantuan keamanan atau pengamanan dalam (Pamdal) untuk mengeluarkan anggota yang mengganggu jalannya rapat.
"Jadi, jika ada anggota DPR yang sudah dirotasi masih membandel dan mengganggu jalannya rapat di komisi-komisi maupun di alat kelengkapan dewan (AKD), pimpinan rapat dapat dimintakan bantuan Pamdal utk mengeluarkan yang bersangkutan," tutur Bambang di DPR, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Sementara, loyalis Golkar versi Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono, Agun Gunandjar, mengatakan tidak menerima dengan rotasi ini.
Dia menganggap, surat ini berpotensial sanksi administrasi, pidana dan sanksi organisasi partai.
Menurutnya, dengan mematuhi SK ini sama saja dengan pembentukan partai yang oligarkis.
"Saya tidak akan pernah mau mematuhi SK lucu-lucuan, di mana DPP-nya baik Riau maupun Bali sudah habis kontraknya urus partai, kembali saja urus rumah asalnya, banyak sekali PR (pekerjaan) nya di luar partai,” tegas Agun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
Terkini
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker
-
PGRI Miris Penyebutan Honorer Hanya untuk Guru: TNI, Polri, Jaksa, DPR Tak Ada Honorer
-
Mendagri Tegaskan Pemda dan Forkopimda Siap Dukung Implementasi Program Prioritas Presiden
-
Disindir Soal Ingin Tanam Sawit, Prabowo: Semua Pemimpin Negara Minta ke Saya!
-
Video Viral Bongkar Dugaan Manipulasi BAP, Penyidik Polsek Cilandak Diperiksa Propam
-
Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan Makin Panas, Saksi Beberkan Bagi-Bagi Uang Proyek Chromebook
-
Guntur Romli PDIP Sebut Jokowi Bukan Lagi Teladan, Hanya Mementingkan Syahwat Kuasa dan Dinasti
-
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer
-
Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?
-
Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu, Kalah dari Petugas Partai: DPR Usul Pembayaran dari APBN Saja