Suara.com - Pemerintah Prancis memperingatkan bahwa Indonesia akan menerima konsekuensi apabila melanjutkan pelaksanaan eksekusi terhadap seorang warga negara Prancis yang jadi terpidana mati kasus narkoba.
Peringatan itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Prancis Laurent Fabius, pada hari Selasa (21/4/2015) waktu setempat.
Warga negara Prancis yang dimaksud adalah Serge Atlaoui, satu dari sepuluh terpidana mati narkoba, termasuk dua warga negara Australia yang dikenal dengan julukan Duo Bali Nine. Upaya Peninjauan Kembali (PK) Serge ke Mahkamah Agung (MA) ditolak pada hari Selasa (21/4/2015).
Hakim agung Artidjo Alkotsar sebagai ketua majelis dengan suara bulat menolak PK Serge dan Marthin Anderson alias Belo gembong narkoba asal Ghana yang juga mengajukan PK.
"Kami masih berharap pengampunan (bagi Serge) namun kami tetap bertahan pada keputusan bahwa jika ancaman eksekusi mati ini dilakukan, akan ada konsekuensinya bagi hubungan antara negara ini (Indonesia) dan Prancis," kata Menlu Fabius dalam konferensi pers hari Selasa.
Prancis menjadi negara kesekian yang mendesak agar Indonesia membebaskan terpidana mati narkobanya. Dua pekan lalu, Australia lebih dahulu berupaya membebaskan Duo Bali Nine lewat serangkaian upaya diplomatis. Namun, Indonesia tetap pada pendiriannya untuk melangsungkan eksekusi mati. (Reuters)
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi