Suara.com - Asyani (63 tahun) terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani divonis satu tahun penjara dan 15 bulan masa percobaan serta denda Rp500 juta subsider kurungan satu hari pada Kamis (23/4/2015). Namun Asyani tidak harus menjalani hukuman badan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo yang diketuai I Kadek Dedy Arcana Asyani menilai Asyani terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin. Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Menanggapi putusan hakim, Asyani melalui kuasa hukumnya, Supriyono menyatakan banding. Dia menilai majelis hakim mengabaikan hati nurani.
"Kami menduga majelis hakim lebih mengedepankan solidaritas korps sesama aparat negara dalam memutuskan perkara ini. Karenanya kami banding," ujarnya pada sidang di PN Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4/2015).
Supriyono menilai putusan hakim sangat tidak adil bagi Asyani. Alasannya semua tuduhan tentang pencurian kayu itu tidak terbukti.
Sementara itu, Asyani meminta disumpah pocong saja karena majelis hakim tidak percaya dengan keterangannya selama sidang yang sudah disumpah. Berkali-kali Asyani dia berteriak dan mengatakan tidak adil.
Ketika dipapah menuju mobil yang hendak membawanya pulang, Asyani terus berteriak. Bahkan ketika di dalam mobil dia menangis dan terus berteriak-teriak. (Antara)
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Sambut HUT RI, BRI Promo Cashback 10 Persen di Papaya Supermarket
-
Prabowo Guyur Dana Rp360 Triliun untuk Rakyat dari Efisiensi Pengadaan
-
Bedah Pidato Presiden, Gerindra Beberkan 6 Fondasi Utama Pembangunan Nasional Era Prabowo
-
Pegadaian Perkuat Ekosistem Emas Nasional lewat Kehadiran Tabungan Emas di myBCA
-
Puan Ungkap DPR Kerap Diterpa Hoaks: Dari Kutipan Palsu hingga Video Lama yang 'Diplintir'
-
Tak Mau Disetir Asing, Prabowo Bentuk Bursa Mineral dan Komoditas 1 Januari 2027
-
Promo Beli 1 Gratis 1 Tiket Cherrypop 2026 dari BRI, Ini Cara Klaimnya!
-
Ketika Arsitektur, Alam dan Teknologi Bertemu, Inilah Wajah Baru Tropical Living di Bali
-
Gelar JAKI & Fellowship Cities Forum 2026, Pemprov DKI Dorong Transformasi Digital Pemerintahan
-
BRI Jadi 'Bank Nomor 1' di Indonesia Versi Fortune