Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona H Laoly menyerahkan kepada DPR untuk melakukan hak inisiatif mengajukan perubahan UU nomor 30/2002 tentang KPK.
"Ini bisa saja jadi hak inisiatif DPR. Memang ada beberapa hal yang ditanyakan, umur dan lain-lain. Mungkin juga ada beberapa lagi yang perlu dikuatkan dan diperbaiki, terserah. Kita ikut," kata Yasona di DPR, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Dia menambahkan, adanya perubahan pasal-pasal ini akan diserahkan kepada DPR. Pemerintah, sambungnya, akan menyepakatinya.
Soal batas waktu yang ideal untuk revisi UU ini, Yasona juga menyerahkannya kepada DPR. Namun, perlu pendalaman waktu yang ideal apakah UU ini dibuat setelah atau sesudah pemilihan Ketua KPK yang baru.
"Ini tentu perlu pendalaman yang baik, teman-teman DPR mau segera, tapi berapa lama ini bisa selesai kan trgantung usul inisiatif DPR itu," tambahnya.
Di sisi lain, Kemenkumham juga belum siap ketika diminta untuk membentuk Panitia Seleksi (Pansel). Sebab, anggarannya belum ada.
"Sekarang ini kan, kalau saya baca dari media, memang sebelumnya kan Menkumham (yang sediakan), tapi kita nggak ada anggarannya juga, nanti kita akan kordinasi dengan Mensesneg," tuturnya.
Kedatangan Yasona ini ke DPR untuk rapat dengan Komisi III dengan pembahasan pleno Perppu tentan Pelaksana Tugas (Plt) KPK. Ketua Komisi III Azis Syamsudin berharap, Perppu ini bisa diselesaikan malam ini dan diparipurnakan besok.
"Memang ada hal, yaitu pasal tentang kriteria, keahlian, dan usia yang kita garis bawahi. Ada juga panitia seleksi yang harus digaris bawahi juga, dibentuk dan menghasilkan dikirim namanya ke DPR. Mudah-mudahan dalam empat bulan ke depan (sudah ada)," kata Azis.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan