Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona H Laoly menyerahkan kepada DPR untuk melakukan hak inisiatif mengajukan perubahan UU nomor 30/2002 tentang KPK.
"Ini bisa saja jadi hak inisiatif DPR. Memang ada beberapa hal yang ditanyakan, umur dan lain-lain. Mungkin juga ada beberapa lagi yang perlu dikuatkan dan diperbaiki, terserah. Kita ikut," kata Yasona di DPR, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Dia menambahkan, adanya perubahan pasal-pasal ini akan diserahkan kepada DPR. Pemerintah, sambungnya, akan menyepakatinya.
Soal batas waktu yang ideal untuk revisi UU ini, Yasona juga menyerahkannya kepada DPR. Namun, perlu pendalaman waktu yang ideal apakah UU ini dibuat setelah atau sesudah pemilihan Ketua KPK yang baru.
"Ini tentu perlu pendalaman yang baik, teman-teman DPR mau segera, tapi berapa lama ini bisa selesai kan trgantung usul inisiatif DPR itu," tambahnya.
Di sisi lain, Kemenkumham juga belum siap ketika diminta untuk membentuk Panitia Seleksi (Pansel). Sebab, anggarannya belum ada.
"Sekarang ini kan, kalau saya baca dari media, memang sebelumnya kan Menkumham (yang sediakan), tapi kita nggak ada anggarannya juga, nanti kita akan kordinasi dengan Mensesneg," tuturnya.
Kedatangan Yasona ini ke DPR untuk rapat dengan Komisi III dengan pembahasan pleno Perppu tentan Pelaksana Tugas (Plt) KPK. Ketua Komisi III Azis Syamsudin berharap, Perppu ini bisa diselesaikan malam ini dan diparipurnakan besok.
"Memang ada hal, yaitu pasal tentang kriteria, keahlian, dan usia yang kita garis bawahi. Ada juga panitia seleksi yang harus digaris bawahi juga, dibentuk dan menghasilkan dikirim namanya ke DPR. Mudah-mudahan dalam empat bulan ke depan (sudah ada)," kata Azis.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir