Sidang PK Terpidana MatiTerpidana mati kasus narkoba warga Perancis Serge Areski Atlaoui (kemeja putih) (Antara)
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto mengatakan langkah hukum yang sedang ditempuh terpidana mati kasus narkoba asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, harus tetap dihormati, meski kabarnya Kejaksaan Agung akan menunda pelaksanaan eksekusi terhadap Serge.
"Kalau ini masih ada upaya hukum dan itu masih bisa dilakukan, ya mesti dihargai," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto kepada suara.com, Minggu (26/4/2015).
Namun, kata Wihadi, pemerintah dan kejaksaan agung harus tetap konsisten melaksanakan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba bila semua prosedur hukum telah dilalui.
"Bila sudah darurat narkoba dan untuk memberikan efek jera kepada pengedar, dan memang itu (terpidana) bersalah, lalu tidak ada rekayasa dalam pengadilannya, semuanya dilakukan secara jelas, ya lakukan dengan keputusan hukum. Jangan ragu," kata Wihadi.
"Kalau ini masih ada upaya hukum dan itu masih bisa dilakukan, ya mesti dihargai," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto kepada suara.com, Minggu (26/4/2015).
Namun, kata Wihadi, pemerintah dan kejaksaan agung harus tetap konsisten melaksanakan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba bila semua prosedur hukum telah dilalui.
"Bila sudah darurat narkoba dan untuk memberikan efek jera kepada pengedar, dan memang itu (terpidana) bersalah, lalu tidak ada rekayasa dalam pengadilannya, semuanya dilakukan secara jelas, ya lakukan dengan keputusan hukum. Jangan ragu," kata Wihadi.
Wihadi meminta pemerintah dan kejaksaan agung tidak terpengaruh oleh tekanan politik pemerintah Prancis maupun Australia yang ingin menyelamatkan warga mereka yang menjadi terpidana mati kasus narkotika di Tanah Air.
"Kita buktikan, kita harus punya kedaulatan. Ini harus berani ambil tindakan," kata Wihadi.
Wihadi menekankan bahwa pemerintah Indonesia harus tetap menghormati upaya hukum, tapi jangan sampai bimbang oleh berbagai tekanan politik asing.
Wihadi juga mengingatkan jangan sampai ada kesan Indonesia pilih kasih dalam menjatuhkan hukuman mati.
"Jangan sampai ada kesan itu, kalau negara kuat menekan, (hukuman) tidak jadi. Tapi kalau negara yang tidak punya kekuatan untuk menekan, langsung saja ditembak. Berarti pilih kasih. Jangan sampai timbul kesan seperti itu," katanya.
Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis sepuluh nama terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua yang akan dilaksanakan serentak di Pulau Nusakambangan.
Kesepuluh terpidana kasus narkoba yang akan segera dieksekusi terdiri atas Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Akan tetapi, berdasarkan informasi salah seorang anggota tim penasihat hukum terpidana mati Rodrigo Gularte, Christina Windiarti saat ditemui wartawan di Cilacap, Sabtu (25/4/2015) malam, hanya ada sembilan terpidana mati yang menerima notifikasi pelaksanaan eksekusi.
"Hanya sembilan yang menerima notifikasi, Rodrigo yang terakhir terima," katanya.
Sementara dalam sejumlah pemberitaan, dikutip dari Antara, Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan bahwa terpidana mati Serge ditarik dari daftar eksekusi tahap kedua karena yang bersangkutan menggugat penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Menurut dia, eksekusi terhadap Serge Areski Atlaoui akan dilakukan tersendiri setelah adanya putusan dari PTUN. Dengan demikian, eksekusi tahap kedua hanya dilakukan terhadap sembilan terpidana mati kasus narkoba.
"Kita buktikan, kita harus punya kedaulatan. Ini harus berani ambil tindakan," kata Wihadi.
Wihadi menekankan bahwa pemerintah Indonesia harus tetap menghormati upaya hukum, tapi jangan sampai bimbang oleh berbagai tekanan politik asing.
Wihadi juga mengingatkan jangan sampai ada kesan Indonesia pilih kasih dalam menjatuhkan hukuman mati.
"Jangan sampai ada kesan itu, kalau negara kuat menekan, (hukuman) tidak jadi. Tapi kalau negara yang tidak punya kekuatan untuk menekan, langsung saja ditembak. Berarti pilih kasih. Jangan sampai timbul kesan seperti itu," katanya.
Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis sepuluh nama terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua yang akan dilaksanakan serentak di Pulau Nusakambangan.
Kesepuluh terpidana kasus narkoba yang akan segera dieksekusi terdiri atas Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Akan tetapi, berdasarkan informasi salah seorang anggota tim penasihat hukum terpidana mati Rodrigo Gularte, Christina Windiarti saat ditemui wartawan di Cilacap, Sabtu (25/4/2015) malam, hanya ada sembilan terpidana mati yang menerima notifikasi pelaksanaan eksekusi.
"Hanya sembilan yang menerima notifikasi, Rodrigo yang terakhir terima," katanya.
Sementara dalam sejumlah pemberitaan, dikutip dari Antara, Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan bahwa terpidana mati Serge ditarik dari daftar eksekusi tahap kedua karena yang bersangkutan menggugat penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Menurut dia, eksekusi terhadap Serge Areski Atlaoui akan dilakukan tersendiri setelah adanya putusan dari PTUN. Dengan demikian, eksekusi tahap kedua hanya dilakukan terhadap sembilan terpidana mati kasus narkoba.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata