Sidang PK Terpidana MatiTerpidana mati kasus narkoba warga Perancis Serge Areski Atlaoui (kemeja putih) (Antara)
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto mengatakan langkah hukum yang sedang ditempuh terpidana mati kasus narkoba asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, harus tetap dihormati, meski kabarnya Kejaksaan Agung akan menunda pelaksanaan eksekusi terhadap Serge.
"Kalau ini masih ada upaya hukum dan itu masih bisa dilakukan, ya mesti dihargai," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto kepada suara.com, Minggu (26/4/2015).
Namun, kata Wihadi, pemerintah dan kejaksaan agung harus tetap konsisten melaksanakan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba bila semua prosedur hukum telah dilalui.
"Bila sudah darurat narkoba dan untuk memberikan efek jera kepada pengedar, dan memang itu (terpidana) bersalah, lalu tidak ada rekayasa dalam pengadilannya, semuanya dilakukan secara jelas, ya lakukan dengan keputusan hukum. Jangan ragu," kata Wihadi.
"Kalau ini masih ada upaya hukum dan itu masih bisa dilakukan, ya mesti dihargai," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto kepada suara.com, Minggu (26/4/2015).
Namun, kata Wihadi, pemerintah dan kejaksaan agung harus tetap konsisten melaksanakan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba bila semua prosedur hukum telah dilalui.
"Bila sudah darurat narkoba dan untuk memberikan efek jera kepada pengedar, dan memang itu (terpidana) bersalah, lalu tidak ada rekayasa dalam pengadilannya, semuanya dilakukan secara jelas, ya lakukan dengan keputusan hukum. Jangan ragu," kata Wihadi.
Wihadi meminta pemerintah dan kejaksaan agung tidak terpengaruh oleh tekanan politik pemerintah Prancis maupun Australia yang ingin menyelamatkan warga mereka yang menjadi terpidana mati kasus narkotika di Tanah Air.
"Kita buktikan, kita harus punya kedaulatan. Ini harus berani ambil tindakan," kata Wihadi.
Wihadi menekankan bahwa pemerintah Indonesia harus tetap menghormati upaya hukum, tapi jangan sampai bimbang oleh berbagai tekanan politik asing.
Wihadi juga mengingatkan jangan sampai ada kesan Indonesia pilih kasih dalam menjatuhkan hukuman mati.
"Jangan sampai ada kesan itu, kalau negara kuat menekan, (hukuman) tidak jadi. Tapi kalau negara yang tidak punya kekuatan untuk menekan, langsung saja ditembak. Berarti pilih kasih. Jangan sampai timbul kesan seperti itu," katanya.
Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis sepuluh nama terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua yang akan dilaksanakan serentak di Pulau Nusakambangan.
Kesepuluh terpidana kasus narkoba yang akan segera dieksekusi terdiri atas Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Akan tetapi, berdasarkan informasi salah seorang anggota tim penasihat hukum terpidana mati Rodrigo Gularte, Christina Windiarti saat ditemui wartawan di Cilacap, Sabtu (25/4/2015) malam, hanya ada sembilan terpidana mati yang menerima notifikasi pelaksanaan eksekusi.
"Hanya sembilan yang menerima notifikasi, Rodrigo yang terakhir terima," katanya.
Sementara dalam sejumlah pemberitaan, dikutip dari Antara, Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan bahwa terpidana mati Serge ditarik dari daftar eksekusi tahap kedua karena yang bersangkutan menggugat penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Menurut dia, eksekusi terhadap Serge Areski Atlaoui akan dilakukan tersendiri setelah adanya putusan dari PTUN. Dengan demikian, eksekusi tahap kedua hanya dilakukan terhadap sembilan terpidana mati kasus narkoba.
"Kita buktikan, kita harus punya kedaulatan. Ini harus berani ambil tindakan," kata Wihadi.
Wihadi menekankan bahwa pemerintah Indonesia harus tetap menghormati upaya hukum, tapi jangan sampai bimbang oleh berbagai tekanan politik asing.
Wihadi juga mengingatkan jangan sampai ada kesan Indonesia pilih kasih dalam menjatuhkan hukuman mati.
"Jangan sampai ada kesan itu, kalau negara kuat menekan, (hukuman) tidak jadi. Tapi kalau negara yang tidak punya kekuatan untuk menekan, langsung saja ditembak. Berarti pilih kasih. Jangan sampai timbul kesan seperti itu," katanya.
Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis sepuluh nama terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua yang akan dilaksanakan serentak di Pulau Nusakambangan.
Kesepuluh terpidana kasus narkoba yang akan segera dieksekusi terdiri atas Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Akan tetapi, berdasarkan informasi salah seorang anggota tim penasihat hukum terpidana mati Rodrigo Gularte, Christina Windiarti saat ditemui wartawan di Cilacap, Sabtu (25/4/2015) malam, hanya ada sembilan terpidana mati yang menerima notifikasi pelaksanaan eksekusi.
"Hanya sembilan yang menerima notifikasi, Rodrigo yang terakhir terima," katanya.
Sementara dalam sejumlah pemberitaan, dikutip dari Antara, Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan bahwa terpidana mati Serge ditarik dari daftar eksekusi tahap kedua karena yang bersangkutan menggugat penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Menurut dia, eksekusi terhadap Serge Areski Atlaoui akan dilakukan tersendiri setelah adanya putusan dari PTUN. Dengan demikian, eksekusi tahap kedua hanya dilakukan terhadap sembilan terpidana mati kasus narkoba.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang
-
Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka
-
Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai
-
Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem
-
Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim
-
Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil