Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Abu Bakar Alhabsy menilai wajar Presiden Prancis mendesak Indonesia membatalkan rencana hukuman mati terhadap WN Prancis yang menjadi terpidana narkotika, Serge Atlaoui.
"Siapa yang enggak bakal membela kalau warganya ada yang dijatuhi hukuman mati. Tapi biar gimana kita harus hormati proses hukum yang ada. Dalam kenyataannya Serge Atlaoui bersalah yang haru mengkuti hukum yang ada, " kata anggota Fraksi PKS kepada Suara.com, Minggu (26/4/2015).
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama yang akan dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan. Akan tetapi, belakangan hanya sembilan terpidana yang menerima pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pada Rabu (29/4/2016). Serge Atlaoui tidak mendapatkan surat pemberitahuan tersebut, dengan kata lain ditunda karena yang bersangkutan masih mengajukan gugatan terhadap Keppres Grasi.
Abu menilai penundaan eksekusi mati terhadap Serge tidak ada hubungannya dengan reaksi keras Presiden Prancis atau Perdana Menteri Prancis untuk tidak mengeksekusi mati Serge.
"Saya yakin ini tidak ada hubungannya dengan protes tersebut. Para terpidana tersebut pastinya sudah menjalani proses hukum. Kalau memang mereka bersalah, mereka harus terima hukuman yang dijatuhkan kepada mereka. Saya yakin ini tidak ada intervensi dari Prancis. Nanti biar Majelis Hakim yang memutuskan," katanya.
Abu sangat mendukung eksekusi mati terhadap sepuluh terpidana kasus narkoba, pasalnya Indonesia saat ini sudah darurat narkoba.
"Saya dukung 100 persen putusan Jokowi ini. Ini sudah dijalur yang benar, karena mereka ketahuan membawa dan mengedarkan narkoba. Ini untuk memperbaiki darurat narkoba di Indonesia," kata Abu.
Secara terpisah, juru bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana menegaskan bahwa penundaan eksekusi terhadap Serge bukan karena tekanan dari Presiden Prancis Francois Hollande.
"Bukan karena tekanan Presiden Prancis, melainkan karena dia (Serge) mengajukan perlawanan terhadap putusan PTUN yang menolak gugatannya terhadap Keppres Grasi. Dia mendaftarkan perlawanannya pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan, di hari Kamis 23 April pukul 16.00 WIB," kata Tony kepada suara.com.
Dengan demikian, kata Tony, untuk sementara Serge tidak ikut eksekusi yang rencananya akan dilaksanakan Rabu (29/4/2015).
"Serge menunggu proses hukum sah yang harus kita hormati. Jika kelak putusan ditolak, seperti dalam kasus duo Bali Nine yang mengajukan perlawanan PTUN dan ditolak, maka Serge akan dieksekusi," kata Tony.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021