Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Abu Bakar Alhabsy menilai wajar Presiden Prancis mendesak Indonesia membatalkan rencana hukuman mati terhadap WN Prancis yang menjadi terpidana narkotika, Serge Atlaoui.
"Siapa yang enggak bakal membela kalau warganya ada yang dijatuhi hukuman mati. Tapi biar gimana kita harus hormati proses hukum yang ada. Dalam kenyataannya Serge Atlaoui bersalah yang haru mengkuti hukum yang ada, " kata anggota Fraksi PKS kepada Suara.com, Minggu (26/4/2015).
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama yang akan dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan. Akan tetapi, belakangan hanya sembilan terpidana yang menerima pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pada Rabu (29/4/2016). Serge Atlaoui tidak mendapatkan surat pemberitahuan tersebut, dengan kata lain ditunda karena yang bersangkutan masih mengajukan gugatan terhadap Keppres Grasi.
Abu menilai penundaan eksekusi mati terhadap Serge tidak ada hubungannya dengan reaksi keras Presiden Prancis atau Perdana Menteri Prancis untuk tidak mengeksekusi mati Serge.
"Saya yakin ini tidak ada hubungannya dengan protes tersebut. Para terpidana tersebut pastinya sudah menjalani proses hukum. Kalau memang mereka bersalah, mereka harus terima hukuman yang dijatuhkan kepada mereka. Saya yakin ini tidak ada intervensi dari Prancis. Nanti biar Majelis Hakim yang memutuskan," katanya.
Abu sangat mendukung eksekusi mati terhadap sepuluh terpidana kasus narkoba, pasalnya Indonesia saat ini sudah darurat narkoba.
"Saya dukung 100 persen putusan Jokowi ini. Ini sudah dijalur yang benar, karena mereka ketahuan membawa dan mengedarkan narkoba. Ini untuk memperbaiki darurat narkoba di Indonesia," kata Abu.
Secara terpisah, juru bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana menegaskan bahwa penundaan eksekusi terhadap Serge bukan karena tekanan dari Presiden Prancis Francois Hollande.
"Bukan karena tekanan Presiden Prancis, melainkan karena dia (Serge) mengajukan perlawanan terhadap putusan PTUN yang menolak gugatannya terhadap Keppres Grasi. Dia mendaftarkan perlawanannya pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan, di hari Kamis 23 April pukul 16.00 WIB," kata Tony kepada suara.com.
Dengan demikian, kata Tony, untuk sementara Serge tidak ikut eksekusi yang rencananya akan dilaksanakan Rabu (29/4/2015).
"Serge menunggu proses hukum sah yang harus kita hormati. Jika kelak putusan ditolak, seperti dalam kasus duo Bali Nine yang mengajukan perlawanan PTUN dan ditolak, maka Serge akan dieksekusi," kata Tony.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya