Suara.com - Kepala Biro Riset Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Puri Kencana Putri, berharap kepada kejaksaan tak hanya menunda penahanan terhadap terpidana mati Serge Areski Atlaoui asal Prancis, tetapi juga sembilan terpidana lainnya yang akan dieksekusi pada Rabu (29/4/2015).
"Sudah, sudah tahu (Serge akan ditangguhkan), tapi begini sifatnya harus tidak diskriminatif. Kalu Serge ditangguhkan tapi juga harus berlaku terhadap sembilan terpidana mati yang lain," ujar Puri kepada suara.com di kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (26/4/2015).
Puri menilai penundaan ini sedikit banyak terkena pengaruh dari reaksi keras pemerintah Prancis atas rencana eksekusi mati terhadap Serge.
"Nah upaya yang dilakukan pemerintah Prancis sangat progresif dan kemudian Indonesia harus menjunjung tinggi non diskriminatif kalau Serge ditunda, yang lainnya juga harus ditunda dan harus diperiksa dengan proses hukum yang tersedia di Indonesia," tambah Puri.
Menurut Puri, penundaan eksekusi mati, apalagi pembatalan, akan berdampak positif pada hubungan antarnegara. Bagi Kontras, kata Puri, tak masalah eksekusi mati dibatalkan.
"Penundaan ini bisa dijadikan kesempatan untuk negara untuk memberikan itikad baiknya kemudian menurut Kontras tidak masalah jika negara membatalkan eksekusi, itu akan memberikan kredit positif di tengah babak belurnya pemerintahan ini terhadap institusi penegakan hukum dan hak asasi manusia," kata dia.
Secara terpisah, juru bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana menegaskan bahwa penundaan eksekusi terhadap Serge bukan karena tekanan dari Presiden Prancis Francois Hollande.
"Bukan karena tekanan Presiden Prancis, melainkan karena dia (Serge) mengajukan perlawanan terhadap putusan PTUN yang menolak gugatannya terhadap Keppres Grasi. Dia mendaftarkan perlawanannya pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan, di hari Kamis 23 April pukul 16.00 WIB," kata Tony kepada suara.com.
Dengan demikian, kata Tony, untuk sementara Serge tidak ikut eksekusi yang rencananya akan dilaksanakan Rabu (29/4/2015).
"Serge menunggu proses hukum sah yang harus kita hormati. Jika kelak putusan ditolak, seperti dalam kasus duo Bali Nine yang mengajukan perlawanan PTUN dan ditolak, maka Serge akan dieksekusi," kata Tony.
Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis sepuluh nama terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua yang akan dilaksanakan serentak di Pulau Nusakambangan.
Kesepuluh terpidana kasus narkoba yang akan segera dieksekusi terdiri atas Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Akan tetapi, belakangan hanya ada sembilan terpidana mati yang menerima notifikasi pelaksanaan eksekusi pekan depan.
Seperti diketahui, rencana eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkotika diprotes keras oleh sejumlah negara, di antaranya Australia dan Prancis. Bahkan, Prancis mengatakan bahwa eksekusi tersebut akan merusak hubungan Indonesia - Prancis yang telah lama dibina.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021