Suara.com - Pemerintah mengaku akan segera mengambil alih kawasan hutan Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut) yang saat ini dikuasai terpidana Darius Lungguk (DL) Sitorus.
"Pemerintah pusat ingin melakukan pelurusan-pelurusan, karena aset harus dikembalikan ke negara," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, usai menghadiri rapat koordinasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Terkait eksekusi tersebut, Siti menjamin jika pemerintah tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat yang telah lama menempati kawasan tersebut.
"Bersama Kejagung dan jajaran daerah, maksudnya Polda, Pangdam dan lain-lain, dan jajaran Polri juga akan mendukung. Kita akan selesaikan masalah ini sebaik-baiknya tanpa mengganggu masyarakat. Tolong ditekankan, (bahwa) masyarakat pasti tidak akan terganggu," jelasnya.
Siti menilai, sejak dua tahun terakhir dari penguasaan aset secara ilegal yang dikelola perusahaan DL Sitorus, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.
"Ada juga pabrik yang izinnya diproses bupati, padahal otorisasinya bukan bupati, karena tanah kawasan ini juga ada kesalahan posisi. Ini yang harus diketahui secara luas dan benar," papar Siti.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan bahwa eksekusi lahan seluas 47.000 hektar itu merupakan langkah pencegahan terhadap adanya kerugian negara.
"Adalah tugas kami mengkoordinasikan kegiatan bagaimana menyelamatkan aset negara di Provinsi Sumut, tepatnya bagi tanah kehutanan 47.000 hektar yang masih dikuasai perusahaan swasta," kata Ruki.
Menurut Ruki, dari aspek politis, negara harus bisa mengambil alih, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Harus bisa dieksekusi. Kekayaan negara harus beralih sesuai putusan MA," kata Ruki.
Soal eksekusi itu, pemerintah menurut Ruki, juga bakal memperhatikan 13.000 kepala keluarga yang mendiami kawasan tersebut.
"Kepentingan mereka harus sangat diperhatikan. Negara ada dan berpihak ke mereka. Sama sekali mereka tidak dinafikan, bahkan keberadaan mereka dijadikan pertimbangan," paparnya.
Terlebih dari sisi ekonomi, menurut Ruki, pemerintah jelas tidak akan memutus rantai bisnis. Terutama karena menurutnya, puluhan ribu warga itu sangat bergantung pada perkebunan tersebut.
"(Dari) Perspektif kemasyarakatan, negara pasti berpihak ke masyarakat. Langkah-langkah ini semata-mata diambil untuk mengembalikan keuangan negara, bukan menafikan keberadaan masyarakat," tuturnya.
Dalam pertemuan itu, selain Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hadir jajaran pemerintah terkait lainnya seperti Jaksa Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, juga Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Herry Purnomo. Selain itu, hadir pula Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Muhammad Yusni, Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutardjo, Pangdam Bukit Barisan Mayor Jenderal Edy Rahmayadi, serta Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733