Suara.com - Pemerintah mengaku akan segera mengambil alih kawasan hutan Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut) yang saat ini dikuasai terpidana Darius Lungguk (DL) Sitorus.
"Pemerintah pusat ingin melakukan pelurusan-pelurusan, karena aset harus dikembalikan ke negara," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, usai menghadiri rapat koordinasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Terkait eksekusi tersebut, Siti menjamin jika pemerintah tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat yang telah lama menempati kawasan tersebut.
"Bersama Kejagung dan jajaran daerah, maksudnya Polda, Pangdam dan lain-lain, dan jajaran Polri juga akan mendukung. Kita akan selesaikan masalah ini sebaik-baiknya tanpa mengganggu masyarakat. Tolong ditekankan, (bahwa) masyarakat pasti tidak akan terganggu," jelasnya.
Siti menilai, sejak dua tahun terakhir dari penguasaan aset secara ilegal yang dikelola perusahaan DL Sitorus, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.
"Ada juga pabrik yang izinnya diproses bupati, padahal otorisasinya bukan bupati, karena tanah kawasan ini juga ada kesalahan posisi. Ini yang harus diketahui secara luas dan benar," papar Siti.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan bahwa eksekusi lahan seluas 47.000 hektar itu merupakan langkah pencegahan terhadap adanya kerugian negara.
"Adalah tugas kami mengkoordinasikan kegiatan bagaimana menyelamatkan aset negara di Provinsi Sumut, tepatnya bagi tanah kehutanan 47.000 hektar yang masih dikuasai perusahaan swasta," kata Ruki.
Menurut Ruki, dari aspek politis, negara harus bisa mengambil alih, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Harus bisa dieksekusi. Kekayaan negara harus beralih sesuai putusan MA," kata Ruki.
Soal eksekusi itu, pemerintah menurut Ruki, juga bakal memperhatikan 13.000 kepala keluarga yang mendiami kawasan tersebut.
"Kepentingan mereka harus sangat diperhatikan. Negara ada dan berpihak ke mereka. Sama sekali mereka tidak dinafikan, bahkan keberadaan mereka dijadikan pertimbangan," paparnya.
Terlebih dari sisi ekonomi, menurut Ruki, pemerintah jelas tidak akan memutus rantai bisnis. Terutama karena menurutnya, puluhan ribu warga itu sangat bergantung pada perkebunan tersebut.
"(Dari) Perspektif kemasyarakatan, negara pasti berpihak ke masyarakat. Langkah-langkah ini semata-mata diambil untuk mengembalikan keuangan negara, bukan menafikan keberadaan masyarakat," tuturnya.
Dalam pertemuan itu, selain Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hadir jajaran pemerintah terkait lainnya seperti Jaksa Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, juga Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Herry Purnomo. Selain itu, hadir pula Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Muhammad Yusni, Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutardjo, Pangdam Bukit Barisan Mayor Jenderal Edy Rahmayadi, serta Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Presiden Ramaphosa Apresiasi Dukungan Indonesia untuk Afrika Selatan: Sekutu Setia!
-
Hasto Ungkap Hadiah Spesial Megawati Saat Prabowo Ulang Tahun
-
Suami Bakar Istri di Jakarta Timur, Dipicu Cemburu Lihat Pasangan Dibonceng Lelaki Lain
-
Amnesty International Indonesia Tolak Nama Soeharto dalam Daftar Penerima Gelar Pahlawan Nasional
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI