Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa ada dua belas Provinsi di Indonesia yang bermasalah dengan perijinan tambangnya. Kedua belas Provinsi tersebut yakni Kepri, Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara. Menurut Siti, hal itu disebabkan oleh adanya tumpang tindih aturan antara pusat dan daerah.
"Masih ada 12 provinsi yang mesti diperbaiki masalah izin untuk perusahaan tambang, karena masalah utamanya adalah tumpang tindih aturan," kata Siti di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2014).
Selain itu, Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini juga mengatakan bahwa tumpang tindih itu membuat sejumlah perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya, seperti membayar pajak. Siti lalu mencontohkan, setidaknya ada tiga belas perusahaan yang diuntungkan dari kesalahan tersebut di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat.
"Kami tindaklanjuti antara lain di kabupaten Sambas Kalbar, karena di sana ada indikasi pelanggaran pada 13 perusahaan," jelasnya.
Apa yang disampaikan Siti ini berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) yang dilakukan sejak tahun 2010 bersama KPK sejak dilakukannya kesepakatan bersama. Ekspose tersebut sudah dilakukan di delapan provinsi di antaranya Riau, Jambi, Jabar, Kalbar, Kaltim Kalteng, Kalsel dan Sultra. Ekspose ini terkait dengan daerah-daerah yang kawasan hutannya digunakan pihak swasta tanpa izin berdasarkan laporan masyarakat kepada KPK.
Untuk mendukung hal tersebut, koordinasi supervisi dengan penegak hukum dan pemerintah setempat terkait masalah penataan usaha tambang terus dilakukan. Kementerian pun sudah menyurati para Gubernur dan Bupati yang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan konservasi hutan untuk segera mencabut IUP yang sudah diterbitkan tersebut.
"Tindak lanjutnya ada enam IUP dicabut, dua direvisi, sisanya masih dikoordinasi untuk diselesaikan," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer