Suara.com - World Wide Fund (WWF) Indonesia menyatakan petani sawit sekala kecil yang tidak terikat perusahaan merupakan penyebab utama penggundulan hutan dari tahun ke tahun di Sumatera.
"Untuk sawit di Sumatera, 42 persen kawasan sawit dikelola petani dan lebih dari 80 persen petani itu swadaya yang tidak terikat perusahaan. Deforestasi terbesar justru dari petani budidaya sawit," ujar Strategy Leader of Agriculture & Fisheries Market WWF Indonesia Irwan Gunawan saat merilis laporan WWF di Jakarta, Selasa.
Petani, kata dia, bahkan merambah kawasan hutan lindung atau kawasan yang dalam perundang-undangan tidak untuk sawit seperti taman nasional.
Selain petani, dia mengatakan penyumbang terbesar penggundulan hutan di Sumatera adalah pembangunan infrastruktur yang sebagian besar adalah pembangunan jalan.
"Belum lagi pembangunan jalan tol Trans-Sumatra dan jembatan untuk menghubungkan dengan Malaysia, penggundulan hutan berpotensi lebih besar lagi," kata dia.
Setelah itu, penyebab kedua penggundulan hutan Sumatera adalah adanya penebangan hutan tanpa izin yang masih terjadi serta produksi kertas.
Selanjutnya, ujar dia, adalah kebakaran hutan yang dapat disebabkan oleh petani yang membakar hutan untuk membuka lahan dan pembakaran bekas penebangan ilegal.
Sementara, menurut dia, industri agrikultur berupa perusahaan besar justru berdampak kecil pada penggundulan hutan Sumatera setelah beberapa perusahaan agrikultur melakukan perjanjian pengurangan deforestasi dengan sertifikasi sawit.
Untuk itu, ia meminta pemerintah memberikan perhatian lebih pada masalah tersebut dengan memperluas dan meningkatkan perlindungan hutan demi kelestarian hutan yang menyimpan air dan menjadi tempat tinggal jutaan keanekaragaman hayati.
Berdasarkan data WWF, penggundulan hutan alami di Sumatera dari 1885 hingga 2014 mencapai 13,9 juta hektare atau 55 persen dari total hutan di sana.
Untuk dua puluh tahun ke depan, WWF memproyeksikan lima juta hektare hutan Sumatera akan hilang jika petani dan pembangunan infrastuktur tetap seperti sekarang. (Antara)
Berita Terkait
-
Melihat Peran Perempuan Jadi Petani Sawit
-
Di Balik Ambisi B50 Dikritik: Diklaim Hemat Energi, Tapi Bebani Lingkungan dan Rakyat
-
Fakta Unik Biodiesel B50: Target Kurangi Impor Solar hingga Manfaat Minyak Sawit
-
Bisakah Limbah Sawit Jadi Solusi Ekonomi Hijau, Guru Besar IPB Bilang Begini
-
Prabowo Minta Pengusaha Batu Bara dan Kelapa Sawit Prioritaskan Kebutuhan Nasional
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental