Suara.com - World Wide Fund (WWF) Indonesia menyatakan petani sawit sekala kecil yang tidak terikat perusahaan merupakan penyebab utama penggundulan hutan dari tahun ke tahun di Sumatera.
"Untuk sawit di Sumatera, 42 persen kawasan sawit dikelola petani dan lebih dari 80 persen petani itu swadaya yang tidak terikat perusahaan. Deforestasi terbesar justru dari petani budidaya sawit," ujar Strategy Leader of Agriculture & Fisheries Market WWF Indonesia Irwan Gunawan saat merilis laporan WWF di Jakarta, Selasa.
Petani, kata dia, bahkan merambah kawasan hutan lindung atau kawasan yang dalam perundang-undangan tidak untuk sawit seperti taman nasional.
Selain petani, dia mengatakan penyumbang terbesar penggundulan hutan di Sumatera adalah pembangunan infrastruktur yang sebagian besar adalah pembangunan jalan.
"Belum lagi pembangunan jalan tol Trans-Sumatra dan jembatan untuk menghubungkan dengan Malaysia, penggundulan hutan berpotensi lebih besar lagi," kata dia.
Setelah itu, penyebab kedua penggundulan hutan Sumatera adalah adanya penebangan hutan tanpa izin yang masih terjadi serta produksi kertas.
Selanjutnya, ujar dia, adalah kebakaran hutan yang dapat disebabkan oleh petani yang membakar hutan untuk membuka lahan dan pembakaran bekas penebangan ilegal.
Sementara, menurut dia, industri agrikultur berupa perusahaan besar justru berdampak kecil pada penggundulan hutan Sumatera setelah beberapa perusahaan agrikultur melakukan perjanjian pengurangan deforestasi dengan sertifikasi sawit.
Untuk itu, ia meminta pemerintah memberikan perhatian lebih pada masalah tersebut dengan memperluas dan meningkatkan perlindungan hutan demi kelestarian hutan yang menyimpan air dan menjadi tempat tinggal jutaan keanekaragaman hayati.
Berdasarkan data WWF, penggundulan hutan alami di Sumatera dari 1885 hingga 2014 mencapai 13,9 juta hektare atau 55 persen dari total hutan di sana.
Untuk dua puluh tahun ke depan, WWF memproyeksikan lima juta hektare hutan Sumatera akan hilang jika petani dan pembangunan infrastuktur tetap seperti sekarang. (Antara)
Berita Terkait
-
Bikin Rakyat Susah, Prabowo Sindir Rakusnya Mafia Minyak Goreng: Sangat Kejam dan Tak Manusiawi
-
Menhut Raja Juli Masuk 10 Besar Menteri Kinerja Terbaik, Begini Tanggapan WWF
-
Emiten Afiliasi Haji Isam PGUN Buka Suara Soal Lahan Sawit
-
Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit
-
Ulas Sektor Batu Bara dan Kelapa Sawit, CEO Hasnur Group Ungkap Tantangan Bisnisnya
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Usai Ancam Pecat Anak Buah jika Ngibul soal Dana Ngendap, KDM: Saya jadi Gak Enak Nih
-
Survei IDSIGH Ungkap Kinerja Gibran Stabil Sepanjang Tahun Pertama
-
Kenapa Harimau Masuk ke Permukiman? Pakar Beri Penjelasannya
-
Kemen PPPA: Kasus Kekerasan Santri di Malang Tunjukkan Lemahnya Perlindungan Anak di Pesantren
-
Suami Pembakar Istri di Otista Ternyata Residivis, Ancaman Hukuman Ance Diperberat!
-
Imbas Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun, Pembangunan Rusun hingga GOR Terancam Ditunda
-
Menkum Spill Tipis-tipis Nama Ketua Dewan Pembina PSI: Habis Huruf J Huruf E
-
Dilaporkan ke KPK, Ketua Bawaslu Bagja Bantah Korupsi Rp12,14 Miliar Terkait Proyek Renovasi Gedung
-
Data BI Patahkan Tudingan Purbaya soal Dana Nganggur Rp4,1 T, KDM: Jangan Ada Lagi Pernyataan Keliru
-
Kapan Sahroni hingga Uya Kuya Disidang? Dasco: Rabu 29 Oktober