Suara.com - Fraksi Nasdem di DPRD DKI Jakarta merasa pesimistis bahwa lembaga legilatif tersebut bakal dapat menyelesaikan pembahasan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun ini.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus mengatakan, tidak akan selesainya pembahasan Raperda itu karena minimnya jumlah Raperda yang telah dibahas dewan hingga Mei 2015 ini. Hingga kini menurutnya, tercatat hanya satu Raperda saja yang berhasil dikonversi menjadi Perda oleh DPRD DKI.
Bastari mengatakan, seharusnya hingga kini dewan telah menyelesaikan setidaknya enam Raperda. Target tersebut muncul atas dasar pembagian waktu penyelesaian Raperda yang telah disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPRD DKI Jakarta sebelumnya.
"Saya pesimistis. Harusnya kan dari bulan tiga (Maret) sampai sekarang (Mei 2015), sudah selesai 6 (Raperda). Sekarang saja jangankan enam, lembar pertama saja belum dibuat. Perda apa yang akan dihasilkan ketika semuanya dijalankan dengan terburu-buru?" ucap Bestari, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Lebih jauh, politisi Partai Nasdem itu mengungkapkan, ada 5 dari 17 Raperda yang murni usulan dari pengajuan fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta. Makanya, Bastari pun berharap agar pimpinan DPRD DKI yang diketuai Prasetio Edi Marsudi, dapat segera menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.
"Saya lupa (Raperda apa saja usulan dewan). Ada sekitar lima kalo gak salah. Dan kami berharap, pimpinan dewan dapat bekerja semuanya secara simultan. Sehingga kita di sini dapat menghasilkan Perda baru yang ditunggu-tunggu masyarakat," ungkap Bestari.
Sebagai informasi, sejauh ini kinerja DPRD DKI Jakarta bisa dikatakan sangatlah minim. Hal itu telihat dari sedikitnya produk hukum yang telah dibahas dewan. Dari 17 Raperda prioritas, baru satu yang telah rampung dibahas. Sementara 16 sisanya masih ditargetkan selesai dalam kurun waktu tujuh bulan ke depan. Dari ke-16 Raperda itu, enam di antaranya merupakan revisi Perda, sedangkan 10 lainnya produk hukum baru.
Keenam revisi Perda tersebut adalah Perda Nomor 8 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura, Perda Nomor 10 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Beasiswa Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, Perda Nomor 17 tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah, serta Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.
Sementara 10 Raperda baru yang perlu dibahas, masing-masing Raperda tentang Perubahan APBD 2015, tentang APBD 2016, Kepariwisataan dan Pelestarian Budaya Betawi, Ruang Bawah Tanah, BUMD, Kenyamanan Fasilitas Publik untuk Perempuan, RT dan RW, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta, Keolahragaan dan Kepemudaan, serta Raperda tentang Pemanfaatan Ruang Udara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra