Suara.com - Fraksi Nasdem di DPRD DKI Jakarta merasa pesimistis bahwa lembaga legilatif tersebut bakal dapat menyelesaikan pembahasan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun ini.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus mengatakan, tidak akan selesainya pembahasan Raperda itu karena minimnya jumlah Raperda yang telah dibahas dewan hingga Mei 2015 ini. Hingga kini menurutnya, tercatat hanya satu Raperda saja yang berhasil dikonversi menjadi Perda oleh DPRD DKI.
Bastari mengatakan, seharusnya hingga kini dewan telah menyelesaikan setidaknya enam Raperda. Target tersebut muncul atas dasar pembagian waktu penyelesaian Raperda yang telah disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPRD DKI Jakarta sebelumnya.
"Saya pesimistis. Harusnya kan dari bulan tiga (Maret) sampai sekarang (Mei 2015), sudah selesai 6 (Raperda). Sekarang saja jangankan enam, lembar pertama saja belum dibuat. Perda apa yang akan dihasilkan ketika semuanya dijalankan dengan terburu-buru?" ucap Bestari, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Lebih jauh, politisi Partai Nasdem itu mengungkapkan, ada 5 dari 17 Raperda yang murni usulan dari pengajuan fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta. Makanya, Bastari pun berharap agar pimpinan DPRD DKI yang diketuai Prasetio Edi Marsudi, dapat segera menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.
"Saya lupa (Raperda apa saja usulan dewan). Ada sekitar lima kalo gak salah. Dan kami berharap, pimpinan dewan dapat bekerja semuanya secara simultan. Sehingga kita di sini dapat menghasilkan Perda baru yang ditunggu-tunggu masyarakat," ungkap Bestari.
Sebagai informasi, sejauh ini kinerja DPRD DKI Jakarta bisa dikatakan sangatlah minim. Hal itu telihat dari sedikitnya produk hukum yang telah dibahas dewan. Dari 17 Raperda prioritas, baru satu yang telah rampung dibahas. Sementara 16 sisanya masih ditargetkan selesai dalam kurun waktu tujuh bulan ke depan. Dari ke-16 Raperda itu, enam di antaranya merupakan revisi Perda, sedangkan 10 lainnya produk hukum baru.
Keenam revisi Perda tersebut adalah Perda Nomor 8 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura, Perda Nomor 10 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Beasiswa Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, Perda Nomor 17 tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah, serta Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.
Sementara 10 Raperda baru yang perlu dibahas, masing-masing Raperda tentang Perubahan APBD 2015, tentang APBD 2016, Kepariwisataan dan Pelestarian Budaya Betawi, Ruang Bawah Tanah, BUMD, Kenyamanan Fasilitas Publik untuk Perempuan, RT dan RW, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta, Keolahragaan dan Kepemudaan, serta Raperda tentang Pemanfaatan Ruang Udara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!