News / Metropolitan
Selasa, 05 Mei 2015 | 14:46 WIB
Rapat paripurna di gedung DPRD DKI [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mempersilakan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa anggota dewan untuk membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply untuk sekolah-sekolah pada APBD Perubahan 2014.

"Sekarang lagi penyelidikan kepolisian, silakan saja (mau memanggil anggota DPRD), yang penting sesuai tata krama dan mengikuti prosedur yang ada. Ada surat yang diantar ke DPRD," kata Prasetio ketika dihubungi wartawan, Selasa (5/5/2015).

Sejauh ini, politisi PDI Perjuangan itu mengaku belum tahu siapa lagi anggota dewan yang akan dipanggil Bareskrim. Sebelumnya, polisi telah memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) dan anggota Komisi E DPRD dari Fraksi Hanura Fahmi Zulfikar.

"Tapi sampai detik ini saya belum tahu siapa-siapa saja yang akan dipanggil. Yang saya tahu hanya saudara sekaligus sahabat saya Haji Lulung dan Fahmi," kata Prasetio.

Prasetio mengatakan mendukung penuh pengungkapan kasus UPS.

"Apalagi ini kasus besar. Tapi kita juga harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah," Prasetio menambahkan.

Dana pengadaan UPS dicurigai bocor lantaran harganya yang kelewat mahal. Dalam anggaran, satu unit UPS berharga Rp5,8 miliar, padahal, polisi menilai harga standarnya hanya Rp1,2 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus korupsi pengadaan UPS, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Load More