Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sempat mengungkapkan akan ada banyak pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang terlibat praktik korupsi proyek pengadaan uninterruptible power supply (UPS) untuk sekolah-sekolah di tahun 2014.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tak mempermasalahkannya. Ahok bahkan mengaku memang sudah ada kesepakatan dengan Prasetio untuk membongkar seluruh oknum pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, yang bermain dalam hal ini.
"Ya gak apa-apa. Bagus (kalau ada banyak eksekutif yang jadi tersangka UPS). Kan kita rencana mau buka-bukaan dengan Ketua DPRD," ujar Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Suami Veronica Tan itu bahkan mengatakan, pihaknya tak akan segan untuk memberikan semua data-data kepada penyidik Bareskrim Polri maupun KPK.
"Kita sih udah kirim data terus. Kita selama ini kasih data terus. Besok juga kasih data," sambung Ahok.
Sebagai informasi, sebelumnya Prasetio juga mengatakan bahwa dirinya siap buka-bukaan terkait kasus ini. Hal itu dinyatakannya setelah salah satu tersangka korupsi UPS, Alex Usman, melalui kuasa hukumnya mengatakan banyak anggota DPRD DKI Jakarta yang terlibat. Prasetio pun meminta Alex menyebutkan anggota DPRD yang terlibat.
"Silakan saja buka-bukaan. Tapi analisa saya, akan banyak pula pejabat-pejabat SKPD (DKI) yang ikut terseret di kasus ini," ujar Prasetio, ketika dihubungi wartawan, Selasa (5/5).
"Karena itu, saya mengimbau Gubernur ikut mendorong penyelidikan terhadap anak buahnya. Semua pejabat SKPD yang terlibat harus diperiksa. Nggak mungkin ada semut kalau nggak ada gula," tambahnya.
Untuk diketahui, awalnya kasus UPS digarap Polda Metro Jaya, sebelum kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Dana pengadaan UPS dicurigai bocor lantaran harganya yang kelewat mahal. Dalam anggaran, satu unit UPS disebut berharga Rp5,8 miliar, padahal polisi menilai harga standarnya hanya Rp1,2 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman. Keduanya dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek