Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sempat mengungkapkan akan ada banyak pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang terlibat praktik korupsi proyek pengadaan uninterruptible power supply (UPS) untuk sekolah-sekolah di tahun 2014.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tak mempermasalahkannya. Ahok bahkan mengaku memang sudah ada kesepakatan dengan Prasetio untuk membongkar seluruh oknum pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, yang bermain dalam hal ini.
"Ya gak apa-apa. Bagus (kalau ada banyak eksekutif yang jadi tersangka UPS). Kan kita rencana mau buka-bukaan dengan Ketua DPRD," ujar Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Suami Veronica Tan itu bahkan mengatakan, pihaknya tak akan segan untuk memberikan semua data-data kepada penyidik Bareskrim Polri maupun KPK.
"Kita sih udah kirim data terus. Kita selama ini kasih data terus. Besok juga kasih data," sambung Ahok.
Sebagai informasi, sebelumnya Prasetio juga mengatakan bahwa dirinya siap buka-bukaan terkait kasus ini. Hal itu dinyatakannya setelah salah satu tersangka korupsi UPS, Alex Usman, melalui kuasa hukumnya mengatakan banyak anggota DPRD DKI Jakarta yang terlibat. Prasetio pun meminta Alex menyebutkan anggota DPRD yang terlibat.
"Silakan saja buka-bukaan. Tapi analisa saya, akan banyak pula pejabat-pejabat SKPD (DKI) yang ikut terseret di kasus ini," ujar Prasetio, ketika dihubungi wartawan, Selasa (5/5).
"Karena itu, saya mengimbau Gubernur ikut mendorong penyelidikan terhadap anak buahnya. Semua pejabat SKPD yang terlibat harus diperiksa. Nggak mungkin ada semut kalau nggak ada gula," tambahnya.
Untuk diketahui, awalnya kasus UPS digarap Polda Metro Jaya, sebelum kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Dana pengadaan UPS dicurigai bocor lantaran harganya yang kelewat mahal. Dalam anggaran, satu unit UPS disebut berharga Rp5,8 miliar, padahal polisi menilai harga standarnya hanya Rp1,2 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman. Keduanya dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting