Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sempat mengungkapkan akan ada banyak pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang terlibat praktik korupsi proyek pengadaan uninterruptible power supply (UPS) untuk sekolah-sekolah di tahun 2014.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tak mempermasalahkannya. Ahok bahkan mengaku memang sudah ada kesepakatan dengan Prasetio untuk membongkar seluruh oknum pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, yang bermain dalam hal ini.
"Ya gak apa-apa. Bagus (kalau ada banyak eksekutif yang jadi tersangka UPS). Kan kita rencana mau buka-bukaan dengan Ketua DPRD," ujar Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Suami Veronica Tan itu bahkan mengatakan, pihaknya tak akan segan untuk memberikan semua data-data kepada penyidik Bareskrim Polri maupun KPK.
"Kita sih udah kirim data terus. Kita selama ini kasih data terus. Besok juga kasih data," sambung Ahok.
Sebagai informasi, sebelumnya Prasetio juga mengatakan bahwa dirinya siap buka-bukaan terkait kasus ini. Hal itu dinyatakannya setelah salah satu tersangka korupsi UPS, Alex Usman, melalui kuasa hukumnya mengatakan banyak anggota DPRD DKI Jakarta yang terlibat. Prasetio pun meminta Alex menyebutkan anggota DPRD yang terlibat.
"Silakan saja buka-bukaan. Tapi analisa saya, akan banyak pula pejabat-pejabat SKPD (DKI) yang ikut terseret di kasus ini," ujar Prasetio, ketika dihubungi wartawan, Selasa (5/5).
"Karena itu, saya mengimbau Gubernur ikut mendorong penyelidikan terhadap anak buahnya. Semua pejabat SKPD yang terlibat harus diperiksa. Nggak mungkin ada semut kalau nggak ada gula," tambahnya.
Untuk diketahui, awalnya kasus UPS digarap Polda Metro Jaya, sebelum kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Dana pengadaan UPS dicurigai bocor lantaran harganya yang kelewat mahal. Dalam anggaran, satu unit UPS disebut berharga Rp5,8 miliar, padahal polisi menilai harga standarnya hanya Rp1,2 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman. Keduanya dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025