Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso [suara.com/Oke Atmaja]
Tim kuasa hukum penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan curiga penyidik Badan Reserse Kriminal Polri mengkloning atau mencuri data dari laptop pribadinya disita. Laptop baru dikembalikan seminggu kemudian oleh polisi.
Saat dikonfirmasi soal pengkloningan data, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso tidak membantah.
"Dalam penyidikan, selama sesuai ketentuan dan aturan, tidak masalah," kata Budi Waseso usai konferensi pers pengungkapan dua ton ganja di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Senin (11/5/2015).
Budi tak gentar dengan langkah hukum yang sekarang ditempuh Novel dengan mengajukan gugatan praperadilan mengenai penggeledahan dan penyitaan barang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Budi Waseso proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Bareskrim di rumah Novel tidak melanggar hukum.
Budi Waseso justru membandingkan proses penangkapan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Bupati Buol Amran Batalipu dalam kasus dugaan korupsi. Menurut Budi Waseso prosesnya lebih tidak manusiawi.
"Kalau mau mengajukan praperadilan tidak masalah. Tolonglah kawan-kawan, ingat dan putar lagi video penangkapan Bupati Buol, nah itu baru tidak manusiawi," katanya.
Budi Waseso menilai kasus Novel hanyalah kasus remeh. Dia meminta kasus ini jangan dibesar-besarkan.
"Sudahlah, ini kasus kecil. Siapa sih Novel itu, tak ada apa-apanya. Silakan dibawa ke praperadilan (tindakan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang Novel)," katanya.
Sebelumnya, Minggu (10/5/2015) Ketua Tim Kuasa Hukum Novel, Mudji Kartika Rahayu, mencurigai penyidik Bareskrim kloning data dalam laptop Novel.
"Meski barang-barang itu (milik Novel) telah dikembalikan, pelanggaran hukum yang dilakukan Polri dalam penyitaan itu tetap berlaku. Kami juga belum tahu, dalam barang-barang itu ada file-file (data) dikloning atau tidak," kata Mudji.
Novel mengaku tidak ingat semua barang yang disita penyidik. Dia menegaskan barang yang disita merupakan barang pribadinya, barang milik anaknya dan istrinya.
"Saya tidak hafal detailnya, barang itu apa saja, karena saya tidak ikut dalam penyitaan. Saya lupa apakah dalam laptop saya ada pekerjaan dengan urusan di KPK. Nanti saya akan lihat lebih detailnya, bisa jadi ada (data KPK di dalamnya)," katanya.
Saat dikonfirmasi soal pengkloningan data, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso tidak membantah.
"Dalam penyidikan, selama sesuai ketentuan dan aturan, tidak masalah," kata Budi Waseso usai konferensi pers pengungkapan dua ton ganja di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Senin (11/5/2015).
Budi tak gentar dengan langkah hukum yang sekarang ditempuh Novel dengan mengajukan gugatan praperadilan mengenai penggeledahan dan penyitaan barang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Budi Waseso proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Bareskrim di rumah Novel tidak melanggar hukum.
Budi Waseso justru membandingkan proses penangkapan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Bupati Buol Amran Batalipu dalam kasus dugaan korupsi. Menurut Budi Waseso prosesnya lebih tidak manusiawi.
"Kalau mau mengajukan praperadilan tidak masalah. Tolonglah kawan-kawan, ingat dan putar lagi video penangkapan Bupati Buol, nah itu baru tidak manusiawi," katanya.
Budi Waseso menilai kasus Novel hanyalah kasus remeh. Dia meminta kasus ini jangan dibesar-besarkan.
"Sudahlah, ini kasus kecil. Siapa sih Novel itu, tak ada apa-apanya. Silakan dibawa ke praperadilan (tindakan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang Novel)," katanya.
Sebelumnya, Minggu (10/5/2015) Ketua Tim Kuasa Hukum Novel, Mudji Kartika Rahayu, mencurigai penyidik Bareskrim kloning data dalam laptop Novel.
"Meski barang-barang itu (milik Novel) telah dikembalikan, pelanggaran hukum yang dilakukan Polri dalam penyitaan itu tetap berlaku. Kami juga belum tahu, dalam barang-barang itu ada file-file (data) dikloning atau tidak," kata Mudji.
Novel mengaku tidak ingat semua barang yang disita penyidik. Dia menegaskan barang yang disita merupakan barang pribadinya, barang milik anaknya dan istrinya.
"Saya tidak hafal detailnya, barang itu apa saja, karena saya tidak ikut dalam penyitaan. Saya lupa apakah dalam laptop saya ada pekerjaan dengan urusan di KPK. Nanti saya akan lihat lebih detailnya, bisa jadi ada (data KPK di dalamnya)," katanya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan
-
Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia
-
Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun
-
Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini
-
Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!
-
Review Dream To You: Romansa Hangat Cinta Pertama, Luka dan Impian
-
Kota Makin Padat, Banjir Mengintai: Akademisi Soroti Teknologi Pengendalian Air di PIK2
-
Gen Z Fasih Bahasa Inggris, tapi Makin Asing dengan Bahasa Ibu, Mengapa?