Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso [suara.com/Oke Atmaja]
Tim kuasa hukum penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan curiga penyidik Badan Reserse Kriminal Polri mengkloning atau mencuri data dari laptop pribadinya disita. Laptop baru dikembalikan seminggu kemudian oleh polisi.
Saat dikonfirmasi soal pengkloningan data, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso tidak membantah.
"Dalam penyidikan, selama sesuai ketentuan dan aturan, tidak masalah," kata Budi Waseso usai konferensi pers pengungkapan dua ton ganja di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Senin (11/5/2015).
Budi tak gentar dengan langkah hukum yang sekarang ditempuh Novel dengan mengajukan gugatan praperadilan mengenai penggeledahan dan penyitaan barang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Budi Waseso proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Bareskrim di rumah Novel tidak melanggar hukum.
Budi Waseso justru membandingkan proses penangkapan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Bupati Buol Amran Batalipu dalam kasus dugaan korupsi. Menurut Budi Waseso prosesnya lebih tidak manusiawi.
"Kalau mau mengajukan praperadilan tidak masalah. Tolonglah kawan-kawan, ingat dan putar lagi video penangkapan Bupati Buol, nah itu baru tidak manusiawi," katanya.
Budi Waseso menilai kasus Novel hanyalah kasus remeh. Dia meminta kasus ini jangan dibesar-besarkan.
"Sudahlah, ini kasus kecil. Siapa sih Novel itu, tak ada apa-apanya. Silakan dibawa ke praperadilan (tindakan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang Novel)," katanya.
Sebelumnya, Minggu (10/5/2015) Ketua Tim Kuasa Hukum Novel, Mudji Kartika Rahayu, mencurigai penyidik Bareskrim kloning data dalam laptop Novel.
"Meski barang-barang itu (milik Novel) telah dikembalikan, pelanggaran hukum yang dilakukan Polri dalam penyitaan itu tetap berlaku. Kami juga belum tahu, dalam barang-barang itu ada file-file (data) dikloning atau tidak," kata Mudji.
Novel mengaku tidak ingat semua barang yang disita penyidik. Dia menegaskan barang yang disita merupakan barang pribadinya, barang milik anaknya dan istrinya.
"Saya tidak hafal detailnya, barang itu apa saja, karena saya tidak ikut dalam penyitaan. Saya lupa apakah dalam laptop saya ada pekerjaan dengan urusan di KPK. Nanti saya akan lihat lebih detailnya, bisa jadi ada (data KPK di dalamnya)," katanya.
Saat dikonfirmasi soal pengkloningan data, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso tidak membantah.
"Dalam penyidikan, selama sesuai ketentuan dan aturan, tidak masalah," kata Budi Waseso usai konferensi pers pengungkapan dua ton ganja di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Senin (11/5/2015).
Budi tak gentar dengan langkah hukum yang sekarang ditempuh Novel dengan mengajukan gugatan praperadilan mengenai penggeledahan dan penyitaan barang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Budi Waseso proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Bareskrim di rumah Novel tidak melanggar hukum.
Budi Waseso justru membandingkan proses penangkapan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Bupati Buol Amran Batalipu dalam kasus dugaan korupsi. Menurut Budi Waseso prosesnya lebih tidak manusiawi.
"Kalau mau mengajukan praperadilan tidak masalah. Tolonglah kawan-kawan, ingat dan putar lagi video penangkapan Bupati Buol, nah itu baru tidak manusiawi," katanya.
Budi Waseso menilai kasus Novel hanyalah kasus remeh. Dia meminta kasus ini jangan dibesar-besarkan.
"Sudahlah, ini kasus kecil. Siapa sih Novel itu, tak ada apa-apanya. Silakan dibawa ke praperadilan (tindakan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang Novel)," katanya.
Sebelumnya, Minggu (10/5/2015) Ketua Tim Kuasa Hukum Novel, Mudji Kartika Rahayu, mencurigai penyidik Bareskrim kloning data dalam laptop Novel.
"Meski barang-barang itu (milik Novel) telah dikembalikan, pelanggaran hukum yang dilakukan Polri dalam penyitaan itu tetap berlaku. Kami juga belum tahu, dalam barang-barang itu ada file-file (data) dikloning atau tidak," kata Mudji.
Novel mengaku tidak ingat semua barang yang disita penyidik. Dia menegaskan barang yang disita merupakan barang pribadinya, barang milik anaknya dan istrinya.
"Saya tidak hafal detailnya, barang itu apa saja, karena saya tidak ikut dalam penyitaan. Saya lupa apakah dalam laptop saya ada pekerjaan dengan urusan di KPK. Nanti saya akan lihat lebih detailnya, bisa jadi ada (data KPK di dalamnya)," katanya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Trump Minta Bantuan Sekutu Amankan Selat Hormuz, Jepang hingga Australia Enggan Kirim Kapal
-
Anomali Lelang KPK, Mengapa Dua HP OPPO Harga Rp73 Ribu Bisa Terjual Rp59 Juta?
-
Aktivis Senior Bongkar Sosok Rismon Sianipar: Sejak Awal Curiga Dia Agen yang Disusupkan
-
DPRD Kota Bogor Bahas Program dan Target PDAM Tirta Pakuan untuk Tahun 2026
-
Presiden AS Donald Trump: Setelah Iran Selesai, Selanjutnya Kuba
-
Iran Ringkus 500 Mata-mata Musuh, Terlibat Bocorkan Data Serangan Pasca Gugurnya Khamenei
-
KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong
-
Sempat Terkecoh Foto AI Pelaku Kasus Andrie Yunus di Medsos, Habiburokhman Minta Polri Counter Hoaks
-
Penampakan Stasiun Pasar Senen Dipenuhi Ribuan Pemudik, Lebih 23 Ribu Penumpang Berangkat Hari Ini
-
Tim Pencari Fakta Belum Dibentuk, DPR Beri Waktu Polri Usut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus