Suara.com - Polda Metro Jaya mengaku butuh waktu satu minggu untuk menetapkan status tersangka kepada Utomo dan istrinya Nurindria Sari terkait kasus dugaan penelantaran anak.
"Kami harus dapatkan keterangan saksi ahli. Kami buktikan secara ilmiah dulu dari psikolog. Selama satu minggu nanti baru dapat tetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto kepada wartawan, Jumat (15/5/2015).
Selain itu, menurutnya, karena kasus ini masuk dalam kategori kekerasan rumah tangga, maka pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari kelima anak yang menjadi korban kasus tersebut.
"Status masih tetap terlapor. Ini kan kekerasan rumah tangga. Kita butuhkan hasil psikolog anak," katanya.
Sebelumnya Heru mengatakan, polisi akan melibatkan beberapa pakar psikologi untuk dijadikan sebagai saksi ahli. Hal itu dilakukan, untuk mengetahui indikasi kekerasan dan penelantaran yang dialami kelima anak tersebut.
"Untuk kita ketahui kondisi psikologi anak, apakah ada kekerasan, penelantaran, dan salah asuh terhadap anak ini yang dilakukan oleh orangtuanya," kata dia.
Selain itu, penyelidik juga bakal memeriksa kondisi kejiwaan kedua orangtua korban untuk memastikan apakah bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak.
"Kemudian kita juga pengen mengetahui tentang tingkat kestabilan mental psikologis dari si orangtuanya ini. Nanti kita libatkan semua psikolog yang kompetibel, dan kredibel," kata dia.
Kasus ini bermula setelah anak ketiga Utomo, AD, yang selalu berada di luar rumah selama sekitar satu bulan terakhir. Dari situ kemudian warga mengetahui ternyata dia tidak boleh masuk ke dalam rumah oleh orangtua. AD tidur di berbagai tempat, di antaranya pos jaga perumahan.
Kasus ini kemudian mendapatkan perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Kemarin, Selasa (14/5/2015) KPAI, Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial, Polsek Pondokgede, anggota Polda Metrojaya datang ke lokasi. Kelima anak Utomo, sekarang dibawa ke rumah aman milik negara oleh KPAI.
Namun sejauh ini, Utomo dan istri membantah menelantarkan dan menganiaya anak-anak mereka. Menurut Utomo, apa yang dilakukannya merupakan bagian dari upaya mendidik anak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend