Suara.com - Golkar versi Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) bersyukur atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona H Laoly.
SK Yasonna sebelumnya mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono.
"Saya atas nama Fraksi Golkar dan pimpinan, bersyukur kepada Allah karena kami menang," kata Ketua Fraksi Golkar versi Munas Bali, Ade Komarudin dalam konfrensi persnya di Ruang Fraksi Golkar, DPR, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Dia juga berterimakasih kepada majelis hakim yang berani ambil keputusan, meskipun awalnya dia ragu dengan apa yang diputuskan hakim, mengingat lawan dalam pengadilan ini adalah MenkumHAM Yasona H Laoly.
"Terus terang semula ada keraguan dalam benak kami bahwa sanggupkah para hakim hadapi tekanan yang berkuasa di negeri ini. Kami berterimakasih atas keberaniannya. Melawan kekuasaan tidak mudah dan kita ketahui selama ini kekuasaan selalu melakukan penekanan terhadap semua proses hukum," kata dia.
Ade pun meminta supaya Golkar kubu Agung bisa menerima putusan PTUN dan tidak melanjutkan ke proses hukum selanjutnya menyusul agenda Pilkada serentak pada Desember 2015.
"Kami memohon pada teman-teman kami untuk tidak melanjutkan pada tahap berikutnya. Sebaiknya kita bersatu padu membesarkan partai. Tolong teman-teman legowo tolong pikirkan kesatuan Indonesia," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mengabulkan sebagian gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
"Pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat (kubu Aburizal Bakrie) untuk sebagian, dan menyatakan batal Surat Keputusan Menkumham," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti dalam sidang pembacaan putusan gugatan SK Menkumham atas kepengurusan Golkar di PTUN, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
Terkini
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker
-
PGRI Miris Penyebutan Honorer Hanya untuk Guru: TNI, Polri, Jaksa, DPR Tak Ada Honorer
-
Mendagri Tegaskan Pemda dan Forkopimda Siap Dukung Implementasi Program Prioritas Presiden
-
Disindir Soal Ingin Tanam Sawit, Prabowo: Semua Pemimpin Negara Minta ke Saya!
-
Video Viral Bongkar Dugaan Manipulasi BAP, Penyidik Polsek Cilandak Diperiksa Propam
-
Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan Makin Panas, Saksi Beberkan Bagi-Bagi Uang Proyek Chromebook
-
Guntur Romli PDIP Sebut Jokowi Bukan Lagi Teladan, Hanya Mementingkan Syahwat Kuasa dan Dinasti
-
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer
-
Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?
-
Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu, Kalah dari Petugas Partai: DPR Usul Pembayaran dari APBN Saja