Suara.com - Golkar kubu Agung Laksono sesumbar akan menemui Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan peraturan KPU yang berhak mengikuti Pilkada.
“Segera kita temui (KPU), mungkin minggu ini sudah kita persiapkan. Minggu ini akan bertemu dengan mereka untuk membahas ini (PKPU)," kata pendukung Agung, Lawrence Siburian di Gedung Kemenkumham Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa(19/5/2015).
Langkah ini dipandang sebagai gerak cepat kubu Agung, selain mengajukan banding atas putusan PTUN yang memenangkan Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical).
"Begini PKPU No 9 tahun 2015 yang baru minggu lalu diresmikan itu, dalam pasal 36 ayat 1 itu menyatakan bahwa yang berhak mengikuti pilkada adalah mereka yang memiliki surat keputusan Menteri Hukum dan HAM,” kata Lawrence.
“Pasal 36 ayat 2, disitu dikatakan bahwa andaikata SK menteri itu masih dalam penundaan, artinya harus menunggu sampai inkraht, tapi karena kita sudah mengajukan banding, maka putusan tersebut sudah tidak berlaku lagi, maka kita masih yang sah," jelas Lawrence lagi.
Karena itu, dia pun yakin bahwa pihaknya akan mengikuti Pilkada yang diselenggarakan KPU pada Desember 2015.
"Kalau dikatakan masih belum bisa dilaksanakan karena ada penundaan, kami masih yakin bahwa kami masih bisa ikut pilkada," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Pasien JKN Rasakan Manfaat Radioterapi Canggih, Pelayanan Cepat dan Akses Semakin Mudah
-
KPK Dalami Peran PT Infinity di Kasus Suap Impor Bea Cukai, Diduga Serupa Blueray Cargo
-
Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
-
Bongkar Jejak Sadis Taufik Hidayat! Inafis Sita Bukti dari TKP Penyekapan 3 Tahun YTR di Kontrakan
-
Pengerahan Siswa untuk Dukung MBG Dinilai Keliru, Bisa Jadi Bumerang bagi Pemerintah
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem
-
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana
-
Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran
-
Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah
-
Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara