Suara.com - Golkar kubu Agung Laksono sesumbar akan menemui Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan peraturan KPU yang berhak mengikuti Pilkada.
“Segera kita temui (KPU), mungkin minggu ini sudah kita persiapkan. Minggu ini akan bertemu dengan mereka untuk membahas ini (PKPU)," kata pendukung Agung, Lawrence Siburian di Gedung Kemenkumham Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa(19/5/2015).
Langkah ini dipandang sebagai gerak cepat kubu Agung, selain mengajukan banding atas putusan PTUN yang memenangkan Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical).
"Begini PKPU No 9 tahun 2015 yang baru minggu lalu diresmikan itu, dalam pasal 36 ayat 1 itu menyatakan bahwa yang berhak mengikuti pilkada adalah mereka yang memiliki surat keputusan Menteri Hukum dan HAM,” kata Lawrence.
“Pasal 36 ayat 2, disitu dikatakan bahwa andaikata SK menteri itu masih dalam penundaan, artinya harus menunggu sampai inkraht, tapi karena kita sudah mengajukan banding, maka putusan tersebut sudah tidak berlaku lagi, maka kita masih yang sah," jelas Lawrence lagi.
Karena itu, dia pun yakin bahwa pihaknya akan mengikuti Pilkada yang diselenggarakan KPU pada Desember 2015.
"Kalau dikatakan masih belum bisa dilaksanakan karena ada penundaan, kami masih yakin bahwa kami masih bisa ikut pilkada," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh