Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, kasus pelanggaran HAM berat tidak bisa kadaluarsa. Oleh sebab itu, kasus itu harus diselesaikan supaya tidak menjadi utang sejarah di kemudian hari.
"Pelanggaran HAM berat ini tidak ada massa kedaluarsanya. Kalau tidak diselesaikan akan menjadi utang sejarah ke depan bagi anak cucu kita nanti," kata HM Prasetyo usai pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Menurutnya, untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM itu dibentuklah komite rekonsiliasi.
Komite ini dibentuk untuk menyelesaikan perkara HAM berat secara non-yudisial, dengan alasan selama ini pihak penegak hukum kesulitan untuk mengungkap kasus-kasus tersebut karena sudah terlalu lama.
"Kami sedikit mengalami kesulitan untuk mencari saksi-saksinya, barang bukti, dan tersangkanya. Maka dari itu perlu rekonsiliasi," terangnya.
"Kami bertekad dan punya semangat yang sama antara Komnas ham dengan seluruh pihak terkait tentang masalah HAM masa lalu yang harus diakhiri,” tambah Prasetyo lagi.
Mantan politisi partai Nasdem ini menambahkan, kasus-kasus itu akan diselesaikan dengan cara non yudisial. Ada enam pelanggaran HAM berat yang akan diselesaikan komite rekonsiliasi.
"Diantaranya Kasus pelanggaran HAM berat Talangsari, Semanggi I dan II, kasus Mei 98', penyerangan Trisakti, Penghilangan dan penculikan aktivis 98', Petrus (penembak misterius) dan pembunuhan PKI 1965," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO