Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, kasus pelanggaran HAM berat tidak bisa kadaluarsa. Oleh sebab itu, kasus itu harus diselesaikan supaya tidak menjadi utang sejarah di kemudian hari.
"Pelanggaran HAM berat ini tidak ada massa kedaluarsanya. Kalau tidak diselesaikan akan menjadi utang sejarah ke depan bagi anak cucu kita nanti," kata HM Prasetyo usai pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Menurutnya, untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM itu dibentuklah komite rekonsiliasi.
Komite ini dibentuk untuk menyelesaikan perkara HAM berat secara non-yudisial, dengan alasan selama ini pihak penegak hukum kesulitan untuk mengungkap kasus-kasus tersebut karena sudah terlalu lama.
"Kami sedikit mengalami kesulitan untuk mencari saksi-saksinya, barang bukti, dan tersangkanya. Maka dari itu perlu rekonsiliasi," terangnya.
"Kami bertekad dan punya semangat yang sama antara Komnas ham dengan seluruh pihak terkait tentang masalah HAM masa lalu yang harus diakhiri,” tambah Prasetyo lagi.
Mantan politisi partai Nasdem ini menambahkan, kasus-kasus itu akan diselesaikan dengan cara non yudisial. Ada enam pelanggaran HAM berat yang akan diselesaikan komite rekonsiliasi.
"Diantaranya Kasus pelanggaran HAM berat Talangsari, Semanggi I dan II, kasus Mei 98', penyerangan Trisakti, Penghilangan dan penculikan aktivis 98', Petrus (penembak misterius) dan pembunuhan PKI 1965," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka