Suara.com - Perwakilan keluarga korban pelanggaran HAM dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 20 ayat 3 UU Pengadilan HAM.
Gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (21/5/2015).
KontraS menilai UU Pengadilan HAM masih mengakomodir dan memberikan peluang kepada para pelaku pelangaran HAM mendapat impunitas.
“Akibatnya justru berbagai pelanggaran HAM berulangan terjadi pada masa-masa transisi politik,” kata Koordinator KontraS Haris Azhar dalam rilis yang diterima suara.com.
Gugatan para keluarga korban ini bukan untuk menghapus pasal dalam UU Pengadilan HAM, melainkan untuk meminta penafsiran atau penjelasan dari ayat yang digugat.
“Selama 13 tahun lamanya, Jaksa Agung menggunakan Pasal tersebut sebagai dalih tidak dapat menindaklanjuti berkas hasil penyelidikan Komnas HAM ke tahap penyidikan. Frasa ini jugalah yang memicu terjadinya drama bolak-balik berkas antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM,” tambah Haris lagi.
Berikut isi ayat dari pasal yang digugat Pasal 20 ayat (3) UU No. 26 Tahun 2000:
“Dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) masih kurang lengkap, penyidik segera mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyelidik disertai petunjuk untuk dilengkapi dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya hasil penyelidikan, penyelidik wajib melengkapi kekurangan tersebut.”
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
-
UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS
-
Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho