Suara.com - Kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat kemacetan di jalan raya Jakarta diperkirakan mencapai Rp65 triliun per tahun. Angka ini tak hanya dari sisi pemborosan waktu dan BBM, tapi juga masalah psikologis dan kesehatan yang dialami warga ibukota.
"Data menunjukkan bahwa kerugian akibat kemacetan di Jakarta mencapai Rp65 triliun per tahun," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Arie Setiadi Moerwanto, dalam keterangan tertulisnya.
Ia memaparkan, kerugian nonekonomi seperti kondisi psikologi pemakai jalan yang berefek domino pada berkurangnya produktivitas masyarakat akibat kemacetan.
Arie menambahkan, permasalahan ini menjadi isu bersama karena kemacetan dipicu oleh banyak hal, seperti jalan rusak, banjir karena drainase yang kurang baik, ataupun hambatan lain seperti kecelakaan sehingga diperlukan koordinasi berkelanjutan di antara para pemangku kepentingan.
Sayangnya hingga saat ini, data jalan dan lalu lintas yang dimiliki oleh masing-masing institusi berbeda, sehingga perlu dilakukan penyeragaman informasi untuk kepentingan bersama.
"Agar persoalan ini dapat diatasi dengan lebih efektif dan efisien," katanya.
Ia menegaskan, sinergitas data merupakan awal yang diperlukan untuk mendapatkan informasi yang akurat sehingga ke depan dapat dilakukan langkah-langkah yang terintegrasi oleh seluruh institusi terkait.
Di tempat terpisah, Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta atau BKSP Jabodetabekjurkarpur saat ini fokus menyelesaikan masalah banjir dan kemacetan lalu lintas.
"Banjir dan macet menjadi perhatian utama BKSP Jabodetabekjurkarpur, karena dua permasalahan tadi menjadi hal krusial yang dihadapi wilayah-wilayah perbatasan di tiga provinsi (Jakarta, Jabar, dan Banten)," kata Plt Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa, di Bandung, Jumat (22/5/2015).
Ia mengatakan, untuk mengatasi dua permasalahan tersebut beberapa waktu lalu pihaknya telah menggelar rapat koordinasi BKSP Jabodetabekjurkarpur, di Gedung Sate Bandung, yang merupakan awal dari implementasi BKSP pada 2015, sehingga pihaknya masih membahas mengenai teknis penganggarannya saja.
Pada awalnya, penganggaran program BKSP ini menggunakan dana hibah dari masing-masing provinsi. Tapi, hal ini harus direvisi karena penggunaan hibah tidak boleh berulang-ulang. "Dan sesuai ketentuan, hibah tak boleh berulang-ulang. Jadi dalam rakor ini kami mengusulkan aturan baru terkait penganggaran," katanya.
Berdasarkan usulan yang mengemuka dalam rakor tersebut dinyatakan bahwa anggaran operasional kesekretariatan BKSP akan ditanggung satu provinsi secara bergantian. (Antara)
Berita Terkait
-
Benarkah Pemerataan Lapangan Kerja Bisa Kurangi Kemacetan dan Polusi?
-
Jalan Amblas di Lenteng Agung: Satu Pengendara Terjeblos, Kemacetan Masih Mengular
-
Studi Ungkap Kemacetan Bikin Kota Semakin Panas, Apa Sebabnya?
-
Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya
-
Belajar Ikhlas dari Macet: Psikologi Bertahan Hidup di Jalanan Jakarta
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
Terkini
-
Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
-
Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional
-
Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!