Suara.com - Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Pusat menyatakan salah satu dari dua orang petugas pemadam yang cedera saat berusaha memadamkan kebakaran di daerah Senen, Jakarta, Sabtu (23/5/2015), mengalami patah tulang.
"Dari dua orang yang cedera satu mengalami patah tulang dan seorang lagi hanya memar," kata petugas Sudin Jakpus Giyanto ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu malam.
Adapun petugas yang menderita memar bernama Budi Winarto, sementara yang mengalami patah tulang adalah Totok Sutarno dan sedang dalam perawatan.
"Pak Totok minta dirawat oleh dukun patah. Beliau tidak mau dirawat di rumah sakit," tutur Giyanto.
Sementara untuk penyebab kebakaran yang mulai terjadi pada Sabtu (23/5) sore tersebut, Giyanto menyatakan masih dalam penyelidikan.
"Sampai saat ini belum diketahui penyebabnya," ujar dia.
Sebelumnya, kebakaran terjadi di hunian padat di kawasan Jalan Pasar Senen Dalam 6, Kelurahan Senen, Jakarta Pusat. Api mulai melalap bangunan di sekitar pukul 16.40 WIB.
Menurut Wali Kota Jakpus Mangara Pardede, tidak ada korban jiwa akibat kejadian ini. Namun ada dua petugas pemadam kebakaran yang terluka.
"Tidak ada korban jiwa. Namun ada dua orang petugas pemadam kebakaran yang terluka," ujar Mangara.
Pihak kelurahan menyebutkan akibat kebakaran yang menghanguskan 58 rumah ini, ada 336 orang dari 125 KK yang kehilangan tempat tinggal.
Adapun warga yang menjadi korban adalah yang tinggal di RT 8, RT 9, RT 12 dan RT 14.
Sudin Pemadam Kebakaran Jakpus mengerahkan 32 unit mobil pemadam ke pemukiman tersebut dan berhasil menjinakkan api sekitar pukul 20.00 WIB.
Sementara pantauan terakhir Antara hingga pukul 22.35 WIB, puluhan warga, yang didominasi oleh perempuan dan anak-anak, sudah menempati tenda di posko pengungsian yang disediakan oleh Pemkot Jakpus melalui Sudin Sosial.
Pihak pemkot juga sedang mendirikan satu tenda tambahan, yang membuat ada total tiga tenda berukuran 5 m x 10 m di tempat yang berlokasi di halaman Kantor Kelurahan Senen ini.
Adapun selain tenda, posko ini juga dilengkapi dengan layanan kesehatan, air bersih, makanan serta minuman. (Antara)
Berita Terkait
-
Pabrik Kopi di Matraman Jaktim Ludes Dilumat Api, Pemicu Kebakaran karena Apa?
-
Badai Api Mengguncang Bumi: Tantangan Baru Ilmuwan di Era Pemanasan Global
-
Kebakaran di Glodok Plaza pada Sabtu Malam, Api Berkobar di Kios HP Lantai Bawah
-
Bukan Kali Pertama: Kilang Minyak Dumai Kembali Terbakar
-
9 Fakta Kebakaran Kilang Pertamina Dumai, Ledakan Keras Awali Kobaran Api dan Kepanikan Warga
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka