Suara.com - Pihak Inspektorat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengakui bahwa tiga aplikasi sistem antikorupsi yang baru diluncurkan ulang pekan lalu, masih perlu dilakukan evaluasi.
"Kami sadari, masih ada kekurangan dalam aplikasi sistem antikorupsi di Kemenpan-RB, dan perlu diperbaiki," ungkap Inspektur Kemenpan-RB, Devi Anantha, di Jakarta, Senin (25/5/2015).
Tiga aplikasi sistem antikorupsi Kemenpan-RB tersebut adalah Whistle Blowing System (WBS), Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN (Siharka), serta Sistem Pelaporan Gratifikasi Online (Silaga).
"Utamanya Siharka. Itu perbaikannya akan kami lakukan bertahap, setelah evaluasi keberhasilan programnya," ujarnya.
Devi menjelaskan, Siharka merupakan sistem pelaporan harta kekayaan yang harus diisi oleh aparatur sipil di lingkungan Kemenpan-RB, di mana pihak inspektorat-lah yang memonitornya.
"Karena sistemnya dibuat dalam jaringan, maka lebih efisien, karena tidak membutuhkan data tertulis lagi dan bisa dilakukan di mana saja," katanya.
Kendati demikian menurutnya, dalam praktiknya Siharka ini tidak menggunakan data tertulis, sehingga akan sedikit sulit untuk memeriksa kebenaran datanya. Devi mengatakan bahwa untuk masalah tersebut, pihaknya memiliki tim inspeksi.
"Nanti ada tim yang cek kebenarannya, dengan melihat indikator yang mencurigakan. Kan tidak mungkin masuk 2015 hartanya sudah banyak, semisal Rp1 miliar. Tapi memang benar, kemungkinan seperti itu ada. Ya, bisa saja dia punya akun bank di Swiss (yang) nggak dilaporkan ke kita," katanya.
Oleh karena itu, kata Devi, ke depannya mungkin akan ada peningkatan sistem, dengan mengajak pihak terkait seperti lembaga perbankan untuk bekerja sama.
"Mungkin nanti ke arah sana, kita kerja sama dengan semua bank untuk kroscek data," ujar dia.
Terkait dengan sistem antikorupsi lainnya, Devi mengatakan yang kemungkinan juga akan ada perbaikan adalah Silaga. Ini adalah sistem untuk pelaporan gratifikasi, dengan menekankan pada sikap menolak atas semua bentuk pemberian dengan nilai yang tinggi.
"Nanti akan kita atur nilainya dan mulai dibatasi. Jadi jika angkanya sudah jutaan, itu masuk gratifikasi. Tapi jika dilihat aturannya sekarang kan masih memungkinkan. Makanya akan diatur, dan lebih baik tidak menerima apa pun, apalagi terkait jabatan," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!