Suara.com - Pihak Inspektorat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengakui bahwa tiga aplikasi sistem antikorupsi yang baru diluncurkan ulang pekan lalu, masih perlu dilakukan evaluasi.
"Kami sadari, masih ada kekurangan dalam aplikasi sistem antikorupsi di Kemenpan-RB, dan perlu diperbaiki," ungkap Inspektur Kemenpan-RB, Devi Anantha, di Jakarta, Senin (25/5/2015).
Tiga aplikasi sistem antikorupsi Kemenpan-RB tersebut adalah Whistle Blowing System (WBS), Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN (Siharka), serta Sistem Pelaporan Gratifikasi Online (Silaga).
"Utamanya Siharka. Itu perbaikannya akan kami lakukan bertahap, setelah evaluasi keberhasilan programnya," ujarnya.
Devi menjelaskan, Siharka merupakan sistem pelaporan harta kekayaan yang harus diisi oleh aparatur sipil di lingkungan Kemenpan-RB, di mana pihak inspektorat-lah yang memonitornya.
"Karena sistemnya dibuat dalam jaringan, maka lebih efisien, karena tidak membutuhkan data tertulis lagi dan bisa dilakukan di mana saja," katanya.
Kendati demikian menurutnya, dalam praktiknya Siharka ini tidak menggunakan data tertulis, sehingga akan sedikit sulit untuk memeriksa kebenaran datanya. Devi mengatakan bahwa untuk masalah tersebut, pihaknya memiliki tim inspeksi.
"Nanti ada tim yang cek kebenarannya, dengan melihat indikator yang mencurigakan. Kan tidak mungkin masuk 2015 hartanya sudah banyak, semisal Rp1 miliar. Tapi memang benar, kemungkinan seperti itu ada. Ya, bisa saja dia punya akun bank di Swiss (yang) nggak dilaporkan ke kita," katanya.
Oleh karena itu, kata Devi, ke depannya mungkin akan ada peningkatan sistem, dengan mengajak pihak terkait seperti lembaga perbankan untuk bekerja sama.
"Mungkin nanti ke arah sana, kita kerja sama dengan semua bank untuk kroscek data," ujar dia.
Terkait dengan sistem antikorupsi lainnya, Devi mengatakan yang kemungkinan juga akan ada perbaikan adalah Silaga. Ini adalah sistem untuk pelaporan gratifikasi, dengan menekankan pada sikap menolak atas semua bentuk pemberian dengan nilai yang tinggi.
"Nanti akan kita atur nilainya dan mulai dibatasi. Jadi jika angkanya sudah jutaan, itu masuk gratifikasi. Tapi jika dilihat aturannya sekarang kan masih memungkinkan. Makanya akan diatur, dan lebih baik tidak menerima apa pun, apalagi terkait jabatan," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Ungkap Rantai Kekerasan Jerat 709 Tahanan Politik Muda Indonesia
-
KPK Sita 5 Mobil Mewah dan Bukti Elektronik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT
-
Memperingati International Womens Day 2026, API Serukan Perlawanan atas Penghancuran Tubuh
-
KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!
-
Fadia Arafiq Mengaku Sedang Bersama Ahmad Luthfi Saat OTT, Begini Respons KPK
-
Drama OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Hampir Lolos, Tertangkap di SPKLU Tengah Malam
-
Menag Soroti Pasal Aliran Sesat di KUHAP, Minta Definisi dan Kriteria Diperjelas
-
KPK Sebut Uang Korupsi Fadia Arafiq Bisa Buat 400 Rumah hingga Bangun 60 KM Jalan di Pekalongan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tersangka Korupsi Tanpa Kerugian Negara Ibarat Pembunuhan Tanpa Korban!