Suara.com - Pihak Inspektorat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengakui bahwa tiga aplikasi sistem antikorupsi yang baru diluncurkan ulang pekan lalu, masih perlu dilakukan evaluasi.
"Kami sadari, masih ada kekurangan dalam aplikasi sistem antikorupsi di Kemenpan-RB, dan perlu diperbaiki," ungkap Inspektur Kemenpan-RB, Devi Anantha, di Jakarta, Senin (25/5/2015).
Tiga aplikasi sistem antikorupsi Kemenpan-RB tersebut adalah Whistle Blowing System (WBS), Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN (Siharka), serta Sistem Pelaporan Gratifikasi Online (Silaga).
"Utamanya Siharka. Itu perbaikannya akan kami lakukan bertahap, setelah evaluasi keberhasilan programnya," ujarnya.
Devi menjelaskan, Siharka merupakan sistem pelaporan harta kekayaan yang harus diisi oleh aparatur sipil di lingkungan Kemenpan-RB, di mana pihak inspektorat-lah yang memonitornya.
"Karena sistemnya dibuat dalam jaringan, maka lebih efisien, karena tidak membutuhkan data tertulis lagi dan bisa dilakukan di mana saja," katanya.
Kendati demikian menurutnya, dalam praktiknya Siharka ini tidak menggunakan data tertulis, sehingga akan sedikit sulit untuk memeriksa kebenaran datanya. Devi mengatakan bahwa untuk masalah tersebut, pihaknya memiliki tim inspeksi.
"Nanti ada tim yang cek kebenarannya, dengan melihat indikator yang mencurigakan. Kan tidak mungkin masuk 2015 hartanya sudah banyak, semisal Rp1 miliar. Tapi memang benar, kemungkinan seperti itu ada. Ya, bisa saja dia punya akun bank di Swiss (yang) nggak dilaporkan ke kita," katanya.
Oleh karena itu, kata Devi, ke depannya mungkin akan ada peningkatan sistem, dengan mengajak pihak terkait seperti lembaga perbankan untuk bekerja sama.
"Mungkin nanti ke arah sana, kita kerja sama dengan semua bank untuk kroscek data," ujar dia.
Terkait dengan sistem antikorupsi lainnya, Devi mengatakan yang kemungkinan juga akan ada perbaikan adalah Silaga. Ini adalah sistem untuk pelaporan gratifikasi, dengan menekankan pada sikap menolak atas semua bentuk pemberian dengan nilai yang tinggi.
"Nanti akan kita atur nilainya dan mulai dibatasi. Jadi jika angkanya sudah jutaan, itu masuk gratifikasi. Tapi jika dilihat aturannya sekarang kan masih memungkinkan. Makanya akan diatur, dan lebih baik tidak menerima apa pun, apalagi terkait jabatan," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan