- Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta pendalaman pasal KUHAP terkait isu keagamaan sensitif demi kejelasan.
- Pertemuan dengan MUI pada Rabu (4/3/2026) membahas implementasi KUHP/KUHAP baru dan MoU Kemenag-MUI.
- Penting menyelaraskan perspektif hukum adat dan agama, serta melibatkan ulama daerah dalam perumusan panduan implementasi.
Suara.com - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dinilai masih perlu pendalaman, terutama pasal-pasal yang bersinggungan dengan isu keagamaan seperti aliran sesat, penodaan agama, dan radikalisme.
Hal itu disampaikan Nasaruddin saat menerima Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, dalam pertemuan yang membahas pengawalan implementasi KUHP dan KUHAP baru serta rencana nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agama dan MUI, Rabu (4/3/2026).
“Kita perlu menyisir pasal-pasal KUHAP yang bisa dielaborasikan lebih dalam. Saya lihat terkadang terlalu singkat dan berpotensi multitafsir,” kata Nasaruddin dalam keterangannya.
Ia menilai isu-isu sensitif membutuhkan kejelasan definisi dan kriteria dalam penerapan aturan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Misalnya soal aliran sesat. Siapa yang berhak menyatakan, apa definisinya, apa kriterianya? Begitu juga dengan penistaan agama dan radikalisme. Ini perlu kejelasan agar tidak terjadi kesimpangsiuran,” ujarnya.
Nasaruddin juga menekankan pentingnya menyelaraskan perspektif antara hukum adat dan hukum agama dalam implementasi aturan pidana yang baru.
“Kita perlu perhatikan hukum itu dilihat dari perbedaan hukum adat dan hukum agama. Jadi fokusnya akan dititikberatkan ke mana? Perspektif ini harus disamakan,” katanya.
Ia mengusulkan digelarnya forum dengar pendapat dengan organisasi-organisasi di daerah guna merumuskan panduan bersama atau “benang merah” dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru.
Dalam kesempatan tersebut, Nasaruddin turut menyinggung peran strategis ulama dan umarah dalam tata kelola hukum nasional.
Baca Juga: KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji yang Seret Eks Menag Yaqut Tembus Rp622 Miliar
“Kemenag sebagai umarah. Jadi kita perlu tegaskan peran ulama dan umarah. Kerja sama atau kesepahaman ini bisa menjadi media dakwah,” ujarnya.
Terkait rencana penandatanganan MoU antara Kementerian Agama dan MUI, Nasaruddin menilai kerja sama tersebut penting untuk membangun ekosistem implementasi hukum pidana yang baru.
“MoU ini sangat penting bukan hanya bagi kedua lembaga, tetapi juga bagi komponen bangsa lain untuk membentuk ekosistem KUHAP dan KUHP yang baru,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Hukum dan HAM, Wahidudin Adam, menyampaikan pihaknya telah melakukan komunikasi dan audiensi dengan unit terkait di Kementerian Agama mengenai tindak pidana keagamaan dan kepercayaan dalam KUHP dan KUHAP.
“Kami melihat perlu adanya sosialisasi kepada para ulama di daerah mengenai ketentuan tindak pidana keagamaan, termasuk tata cara penyusunan perda tentang hukum yang hidup di masyarakat,” ujarnya.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji yang Seret Eks Menag Yaqut Tembus Rp622 Miliar
-
Toleransi Nyepi dan Lebaran di Bali, Menag Atur Takbiran Terbatas
-
3 Pernyataan Kontroversial Menag Nasaruddin Umar, Terbaru soal Zakat
-
Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk Program MBG
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara
-
Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas
-
KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Imigrasi, Eks Dirjen dan Kakanwil Jawa Barat Ikut Terjaring
-
DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi
-
Rincian Korupsi Eks Kepala BGN: Proyek Sepeda Listrik MBG Hingga Sepatu
-
Kejagung Ungkap Detik-detik Penangkapan Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN
-
Buru Wamen Imipas, KPK Dapat Info Silmy Karim Masih di Jakarta dan Sekitarnya
-
Ambisi Prabowo Saat 30 Ribu Dapur MBG Berjalan: 3 Juta Lapangan Pekerjaan Tercipta
-
Korupsi MBG, Kejagung Telusuri Ribuan SPPG yang Diduga Terafiliasi Dadan Hindayana
-
Wamen Imigrasi Silmy Karim Diburu KPK Terkait OTT, Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA?