- Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta pendalaman pasal KUHAP terkait isu keagamaan sensitif demi kejelasan.
- Pertemuan dengan MUI pada Rabu (4/3/2026) membahas implementasi KUHP/KUHAP baru dan MoU Kemenag-MUI.
- Penting menyelaraskan perspektif hukum adat dan agama, serta melibatkan ulama daerah dalam perumusan panduan implementasi.
Suara.com - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dinilai masih perlu pendalaman, terutama pasal-pasal yang bersinggungan dengan isu keagamaan seperti aliran sesat, penodaan agama, dan radikalisme.
Hal itu disampaikan Nasaruddin saat menerima Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, dalam pertemuan yang membahas pengawalan implementasi KUHP dan KUHAP baru serta rencana nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agama dan MUI, Rabu (4/3/2026).
“Kita perlu menyisir pasal-pasal KUHAP yang bisa dielaborasikan lebih dalam. Saya lihat terkadang terlalu singkat dan berpotensi multitafsir,” kata Nasaruddin dalam keterangannya.
Ia menilai isu-isu sensitif membutuhkan kejelasan definisi dan kriteria dalam penerapan aturan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Misalnya soal aliran sesat. Siapa yang berhak menyatakan, apa definisinya, apa kriterianya? Begitu juga dengan penistaan agama dan radikalisme. Ini perlu kejelasan agar tidak terjadi kesimpangsiuran,” ujarnya.
Nasaruddin juga menekankan pentingnya menyelaraskan perspektif antara hukum adat dan hukum agama dalam implementasi aturan pidana yang baru.
“Kita perlu perhatikan hukum itu dilihat dari perbedaan hukum adat dan hukum agama. Jadi fokusnya akan dititikberatkan ke mana? Perspektif ini harus disamakan,” katanya.
Ia mengusulkan digelarnya forum dengar pendapat dengan organisasi-organisasi di daerah guna merumuskan panduan bersama atau “benang merah” dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru.
Dalam kesempatan tersebut, Nasaruddin turut menyinggung peran strategis ulama dan umarah dalam tata kelola hukum nasional.
Baca Juga: KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji yang Seret Eks Menag Yaqut Tembus Rp622 Miliar
“Kemenag sebagai umarah. Jadi kita perlu tegaskan peran ulama dan umarah. Kerja sama atau kesepahaman ini bisa menjadi media dakwah,” ujarnya.
Terkait rencana penandatanganan MoU antara Kementerian Agama dan MUI, Nasaruddin menilai kerja sama tersebut penting untuk membangun ekosistem implementasi hukum pidana yang baru.
“MoU ini sangat penting bukan hanya bagi kedua lembaga, tetapi juga bagi komponen bangsa lain untuk membentuk ekosistem KUHAP dan KUHP yang baru,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Hukum dan HAM, Wahidudin Adam, menyampaikan pihaknya telah melakukan komunikasi dan audiensi dengan unit terkait di Kementerian Agama mengenai tindak pidana keagamaan dan kepercayaan dalam KUHP dan KUHAP.
“Kami melihat perlu adanya sosialisasi kepada para ulama di daerah mengenai ketentuan tindak pidana keagamaan, termasuk tata cara penyusunan perda tentang hukum yang hidup di masyarakat,” ujarnya.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji yang Seret Eks Menag Yaqut Tembus Rp622 Miliar
-
Toleransi Nyepi dan Lebaran di Bali, Menag Atur Takbiran Terbatas
-
3 Pernyataan Kontroversial Menag Nasaruddin Umar, Terbaru soal Zakat
-
Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk Program MBG
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan