Suara.com - Aparat Resmob Polda Metro Jaya meringkus komplotan begal berjumlah 15 orang yang selama ini kerap beroperasi di Jakarta Selatan dan Depok. Mereka mengaku sudah 30 kali beraksi di sejumlah jalan raya.
"Dengan hanya menggunakan T mereka sudah bisa membawa kabur sepeda motor curian," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiharto, Kamis (28/5/2015).
Kanit V Resmob Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen menambahkan 10 orang dari kelompok Begal asal Lampung ini terpaksa ditembak lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap.
"Kelompok ini terkenal sadis, karena tak segan-segan melukai korbannya bila melawan," kata Handik.
Komplotan tersebut dipimpin oleh Erwin dan Safrin.
"Pelaku rata-rata di bawah umur. Direkrut dan dibina oleh, Zakaria, residivis asal Lampung yang sudah ditangkap dan ditembak mati beberapa waktu lalu," katanya.
Menurut Handik, komplotan begal tersebut mendapatkan pelatihan di Lampung sebelum mencuri kendaraan bermotor.
"Setelah menguasai teknik mencuri oleh Zakaria para anak muda ini lalu dibawa ke Jakarta," kata dia.
Barang bukti yang disita dari komplotan, terdiri dari tujuh sepeda motor, kunci T, kunci duplikat, dan ponsel.
Para tersangka dikenakan Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021