Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul tak tahan juga berkomentar atas pemeriksaan Sri Mulyani atas kasus dugaan korupsi kondesat oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) PT. Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
Ruhut sekaligus mengapresiasi upaya pengusutan kasus korupsi tersebut dan menunggu hasil penyelidikan Bareskrim Polri.
"Aku tidak bisa mendahului apa yang tengah dilakukan Polisi, ojo kesusu. Biarkan anak buah Pak Budi Waseso yang bekerja di lapangan," kata Ruhut di DPR, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Ruhut pun tidak mempermasalahkan lokasi pemeriksaan yang dilkukan di bekas ruangan kerja Sri Mulyani.
"Kenapa pemeriksaan di Kementerian Keuangan, itu tidak masalah. Karena kerendahan hati pihak Kepolisian, ke Amerika pun mereka juga akan melakukan penyelidikan. Kita juga menghargai upaya ibu Sri Mulyani yang bersedia pulang ke indonesia untuk melakukan pemeriksaan," ujar Ruhut.
Saat ini, Sri Mulyani diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2 triliun itu.
"Kita juga harus mengerti kedudukan seseorang. Ibu Sri Mulyani diperiksa sebagai saksi. Saya kira lebih baik kita tunggu saja apa yang sedang dilakukan kepolisian," kata Ruhut.
Seperti diketahui, ketika penjualan kondensat diputuskan, Sri menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Dalam pemeriksaan, penyidik juga akan menanyakan keputusan Sri Mulyani yang menyetujui penunjukan langsung TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara. Polisi juga akan menanyakan surat persetujuan cara pembayaran TPPI yang dikeluarkan Sri.
Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk 2009-2010, sedangkan perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf