Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul tak tahan juga berkomentar atas pemeriksaan Sri Mulyani atas kasus dugaan korupsi kondesat oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) PT. Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
Ruhut sekaligus mengapresiasi upaya pengusutan kasus korupsi tersebut dan menunggu hasil penyelidikan Bareskrim Polri.
"Aku tidak bisa mendahului apa yang tengah dilakukan Polisi, ojo kesusu. Biarkan anak buah Pak Budi Waseso yang bekerja di lapangan," kata Ruhut di DPR, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Ruhut pun tidak mempermasalahkan lokasi pemeriksaan yang dilkukan di bekas ruangan kerja Sri Mulyani.
"Kenapa pemeriksaan di Kementerian Keuangan, itu tidak masalah. Karena kerendahan hati pihak Kepolisian, ke Amerika pun mereka juga akan melakukan penyelidikan. Kita juga menghargai upaya ibu Sri Mulyani yang bersedia pulang ke indonesia untuk melakukan pemeriksaan," ujar Ruhut.
Saat ini, Sri Mulyani diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2 triliun itu.
"Kita juga harus mengerti kedudukan seseorang. Ibu Sri Mulyani diperiksa sebagai saksi. Saya kira lebih baik kita tunggu saja apa yang sedang dilakukan kepolisian," kata Ruhut.
Seperti diketahui, ketika penjualan kondensat diputuskan, Sri menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Dalam pemeriksaan, penyidik juga akan menanyakan keputusan Sri Mulyani yang menyetujui penunjukan langsung TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara. Polisi juga akan menanyakan surat persetujuan cara pembayaran TPPI yang dikeluarkan Sri.
Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk 2009-2010, sedangkan perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?