Suara.com - Dalam beberapa tahun belakangan, seiring dengan perkembangan teknologi informasi terutama internet, terjadi tren baru kekerasan seksual terhadap anak.
Seperti yang baru-baru ini terjadi di mana anak usia sekitar enam dan tujuh tahun diminta melakukan hubungan asusila oleh seseorang, lalu direkam lewat ponsel, kemudian hasilnya disebar lewat media sosial.
Menurut anggota Dewan Perwakilan Daerah Fahira Idris mengatakan kasus kekerasan seksual terhadap anak secara online baik melalui penyebaran video dan foto asusila anak di bawah umur lewat media sosial dan internet sudah berkali-kali terjadi di Indonesia. Berbagai bentuk dan cara kekerasan akan terus terjadi selama Indonesia belum mempunyai blueprint perlindungan anak.
“Fenomena ini benar-benar sudah kelewatan dan tidak bisa dibiarkan terjadi terus menerus. Beradab tidaknya sebuah bangsa itu dilihat dari bagaimana bangsa tersebut melindungi anak-anaknya. Kita butuh blueprint perlindungan anak untuk menghalau segala macam bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar Fahira Idris yang juga Wakil Ketua Komite III DPD dalam pernyataan tertulis yang diterima suara.com, Selasa (9/6/2015).
Senator asal Jakarta mengatakan media sosial, seperti Facebook dan Twitter, menjadi medium yang paling banyak digunakan untuk menyebar foto atau video anak-anak telanjang atau yang sedang melakukan tindakan asusila. Bahkan, banyak aktivitas online lainnya, terutama chatting yang memang sengaja untuk menjajakan seks anak-anak. Saat ini, lanjut fahira, banyak anak-anak terutama remaja putri secara tak sadar sudah terperangkap dalam cyber sex.
“Kenalan di Facebook, kemudian chatting dan dirayu untuk mengirim foto atau video telanjangnya. Bahkan, jika chatting dengan webcam, mereka dibujuk rayu untuk melepaskan semua pakaian saat chatting. Semua foto dan video ini kemudian disebar baik lewat media sosial, blog, bahkan website. Belum lagi banyaknya kasus perkosaan remaja putri yang berawal dari kenalan di media sosial. Internet juga dijadikan medium praktik prostitusi untuk menjual remaja-remaja putri kita,” jelas perempuan yang juga Ketua Yayasan Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri.
Menurut Fahira maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia karena sebagian besar masyarakat masih belum memandang kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.
"Padahal kita sudah punya UU Perlindungan Anak sejak tahun 2002 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara bagi yang terbukti melanggar," katanya.
Sementara untuk konten pornografi sudah ada UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan untuk penyebarannya ada UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman yang juga tidak main-main, yaitu enam tahun penjara.
Walau sudah ada regulasinya, tambah Fahira, kekerasan seksual terhadap anak dengan berbagai cara, termasuk lewat internet meningkat tiap tahun. Makanya perlu ada bluperint perlindungan anak untuk merevolusi mental masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak terutama fisik dan seksual adalah kejahatan luar biasa.
“Blueprint perlu untuk menangkal berbagai bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang sekarang semakin canggih dan sebagai panduan bagaimana menggerakkan semua elemen untuk bergerak bersama memerangi kekerasan seksual terhadap anak,” kata Fahira.
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Jawaban Dasco Setelah Dengarkan Curhat Pilu Bupati Aceh Utara Ayahwa
-
Ciptakan Ruang Aman Pascabencana, 'Zona Anak' Hadir di Aceh Tamiang
-
Tinggi Air Pintu Pasar Ikan Turun, Genangan Rob di Depan JIS Ikut Surut
-
Luka Lama di Tahun Baru: Saat Pesta Rakyat Jakarta Berubah Jadi Arena Tawuran
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!
-
Ikrar Nusa Bakti Desak Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
-
Roy Suryo Siapkan Gibran Black Paper, Soroti Riwayat Pendidikan hingga Legalitas Ijazah Wapres
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
-
Tabrak Lari di Tambora Tewaskan Dua Orang, Mobil Pelaku Ringsek Ditabrak Kereta
-
Pesepeda Luka Kepala Ditabrak Mobil Listrik di Jalan Sudirman